Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah berupaya memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai non-ASN.

Salah satu cara yang dilakukan yakni sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang diikuti para pegawai non-ASN se- Jawa Tengah yang meliputi para pegawai di dinas, badan, biro, kesekretariatan, dan rumah sakit Pemprov Jateng.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari mengapresiasi BKD Jateng yang telah mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami sangat berterimaksih kepada BKD Jateng yang telah mendaftarkan pegawai non-ASN menjadi kepersertaan  jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun 2022 ini semua pegawai non-ASN sudah didaftarkan pada dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berharap BSU bermanfaat bagi seluruh pekerja

Apabila anggaran pemerintah daerah berkecukupan, lanjut Naning, maka diperkenankan untuk mendaftarkan pegawai non-ASN-nya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Kalau yang ASN sudah pasti dilindungi melalui PT Taspen, sedangkan non-ASN baru dua program JKK dan JKM. Namun apabila anggaran pemerintah daerah cukup, maka diperkenankan mendaftarkan pegawai nonASN-nya pada program JHT dan JP. Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Naning.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesra BKD Jateng Kabul Sutriono meminta semua pegawai non-ASN mengikuti literasi manfaat program Jamsostek bagi pegawai non-ASN dilingkungan Provinsi Jateng agar para pegawai paham hak dan kewajibannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Kami sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jateng-DIY yang menyosialisasikan program dalam rangka optimalisasi kepesertaan nonASN  atau pekerja terdaftar aktif. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada para pekerja baik pegawai non ASN maupun pekerja rentan agar terlindungi dari resiko kerja yang bisa terjadi kapanpun tak mengenal waktu dan tempat," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto kampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas"

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Yetti Laini Yusefa yang dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber menjelaskan seluruh program BPJS Ketenagkaerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Untuk pegawai non-ASN yang ingin kerja sampingan seperti penarik ojek online, katanya, bisa mendaftarkan lagi sebagai peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah-BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan. 

"Peserta atau nonASN harus mendaftar lagi bisa lewat JMO atau BP JAMSOSTEK setempat, sehingga manfaatnya bisa terlindungi dua-duanya," kata Yetti.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024