Semarang (ANTARA) - Mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin mengaku pernah memberikan uang Rp300 juta kepada Jumal Widodo, orang dekat Bupati Pemalang, untuk membantu perkara dugaan korupsi yang menjeratnya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
"Atas petunjuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diminta berkomunikasi dengan Adi Jumal untuk permasalahan hukum yang sedang saya hadapi," kata Arifin saat menjadi saksi sidang dugaan suap jual beli jabatan oleh empat pejabat terhadap Bupati Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Atas petunjuk itu, Arifin mengaku berkomunikasi dengan Adi Jumal sebelum akhirnya diminta untuk menyetor uang Rp300 juta.
Namun, lanjut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya ternyata tetap berlanjut di kepolisian.
"Janji membantu, tapi ternyata perkaranya lanjut. Akhirnya uang saya minta lagi, baru dikembalikan Rp100 juta," katanya.
Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut tahun 2010 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Arifin menyebut Adi Jumal sebagai orang dekat Bupati Pemalang yang banyak menyampaikan perintah bupati kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah.
"Ketika ada perintah melalui Adi Jumal, selanjutnya kami konfirmasi ke bupati, ternyata benar," katanya.
Menurut dia, perintah yang disampaikan melalui Adi Jumal itu tetap dijalankan meskipun yang bersangkutan tidak masuk dalam struktur pemerintahan.
Termasuk, lanjut dia, perintah bupati untuk menempatkan nama-nama sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam kesaksiannya, Arifin mengaku belum pernah mendengar istilah uang syukuran yang harus diberikan kepada bupati usai mendapat promosi jabatan.
Meski demikian, ia membenarkan adanya laporan dugaan jual beli jabatan yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.
"Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Untuk perkembangannya tidak tahu karena memang belum pernah dimintai keterangan mengenai hal itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total Rp909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
"Atas petunjuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diminta berkomunikasi dengan Adi Jumal untuk permasalahan hukum yang sedang saya hadapi," kata Arifin saat menjadi saksi sidang dugaan suap jual beli jabatan oleh empat pejabat terhadap Bupati Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Atas petunjuk itu, Arifin mengaku berkomunikasi dengan Adi Jumal sebelum akhirnya diminta untuk menyetor uang Rp300 juta.
Namun, lanjut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya ternyata tetap berlanjut di kepolisian.
"Janji membantu, tapi ternyata perkaranya lanjut. Akhirnya uang saya minta lagi, baru dikembalikan Rp100 juta," katanya.
Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut tahun 2010 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Arifin menyebut Adi Jumal sebagai orang dekat Bupati Pemalang yang banyak menyampaikan perintah bupati kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah.
"Ketika ada perintah melalui Adi Jumal, selanjutnya kami konfirmasi ke bupati, ternyata benar," katanya.
Menurut dia, perintah yang disampaikan melalui Adi Jumal itu tetap dijalankan meskipun yang bersangkutan tidak masuk dalam struktur pemerintahan.
Termasuk, lanjut dia, perintah bupati untuk menempatkan nama-nama sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam kesaksiannya, Arifin mengaku belum pernah mendengar istilah uang syukuran yang harus diberikan kepada bupati usai mendapat promosi jabatan.
Meski demikian, ia membenarkan adanya laporan dugaan jual beli jabatan yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.
"Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Untuk perkembangannya tidak tahu karena memang belum pernah dimintai keterangan mengenai hal itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total Rp909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.