Magelang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Istiqomah menyampaikan perlu kehati-hatian masyarakat mengonsumsi obat menyusul terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

"Penting disampaikan ke masyarakat bahwa untuk menghadapi ini memang perlu kewaspadaan," katanya di Magelang, Kamis.

Ia menyampaikan selama ini mungkin ada sebagian perilaku masyarakat yang tidak tertib dalam mengonsumsi obat, tidak patuh, tidak tepat indikasi, dan tidak sesuai anjuran dosis.

Dia mengharapkan dengan adanya kasus seperti ini meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengonsumsi obat-obatan, terutama yang dijual bebas tanpa resep dokter.

"Sejauh ini di Kota Magelang belum ada laporan kasus gagal ginjal akut progresif atpikal pada anak," katanya

Istiqomah menuturkan Kemenkes sudah meneliti terkait dengan kemungkinan-kemungkinan penyebab pengaruh mengerucutnya ke itoksikasi. Itoksikasi yang disebabkan oleh cemaran obat-obat tertentu.

"Tetapi penelitian terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang lain, infeksi, sistem inflamatori hidro pada anak diteliti juga. Kami ikuti terus perkembangan dan laporan dari Kementerian Kesehatan," katanya

Menyinggung sejumlah obat yang dilarang beredar, dia mengatakan, penarikan obat dilakukan oleh distributor.

"Untuk penarikan obat, dari Kemenkes sendiri tidak akan menarik obat, yang menarik dari distributor resminya. Selama ini imbauan dari Dinas Kesehatan untuk tiga produk obat yang tidak boleh diedarkan, apotek sementara mendata kemudian segara mengembalikan ke distributornya dan nanti distributor akan mengembalikan ke produsen," katanya.

Ia menyampaikan dari produsen ada pendataan semua obat yang telah tersuplai. Kalau misalnya penarikan dari Dinkes tidak ada prosedur di situ. Produsen akan mendata seluruh obat yang didistribusikan kemudian menariknya.

"Dari penarikan itu akan dimusnahkan dan dilaporkan ke BPPOM untuk dimusnahkan dan prosedur pemusnahan itu tidak seperti memusnahkan barang biasa. Pemusnahan itu mengikuti dari peraturan lingkungan hidup, karena obat ini masuk klasifikasi bahan berbahaya," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024