Semarang (ANTARA) - PT BPR BKK Purwodadi menyalurkan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada 2.000 pekerja rentan Kabupaten Grobogan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Penyerahan CSR secara simbolis dilakukan Selasa (18/10/2022) di Alun-alun Purwodadi bersamaan dengan Gebyar Undian PT BPR BKK Purwodadi.

"Masih banyak pekerja rentan yang perlu diperhatikan untuk dilindungi kesejahteraannya salah satu caranya dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Dirut BPR BKK Anita Fitriani Yusuf.

Baca juga: BPS daftarkan petugas Regsosek dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni yang didampingi Kepala Cabang Grobogan Ida Setyawati beserta jajarannya, Sri Sumarni Bupati Grobogan dan jajarannya, FORKOMPIDA dan disaksikan seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan.

"Saya ucapkan syukur alhamdulillah dan banyak terima kasih kepada PT BPR BKK Purwodadi yang telah mendukung Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Grobogan," kata Ida.  

Hal sama disampaikan Imron Fatoni yang menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Daerah Grobogan yang turut hadir dalam acara kegiatan CSR yang dilakukan PT BPR BKK Purwodadi kepada pekerja rentan sebanyak 2.000 di daerah Kabupaten Grobogan. 

"Kami ucapkan banyak terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini, semoga ke depannya menjadi semakin lebih baik dan lebih baik lagi," tutup Imron.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit berikan santunan total Rp262 juta

Penyerahan CSR untuk para pekerja rentan tersebut menjadi salah satu cara untuk meningkatkan jumlah peserta dari sektor bukan penerima upah (BPU) di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit dan Cabang Grobogan.

Sasaran BPJAMSOSTEK dari sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut, merupakan pekerja rentan di berbagai bidang di antaranya, melalui penyerahan CSR.

CSR PT BPR BKK Purwodadi kepada 2000 pekerja rentan Kabupaten Grobogan berupa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit siap lindungi pekerja informal.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024