Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY memberikan pelatihan promotif dan preventif yang dikemas dalam Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) kepada 84 peserta perwakilan perusahaan yang telah lolos seleksi.
Pelatihan dilakukan selama lima hari mulai Senin (17/10) sampai Jumat (21/10) tersebut dibuka oleh Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.
Roswita menjelaskan kegiatan pelatihan KNK dimaksudkan untuk memberikan pembinaan, meningkatkan kepatuhan norma perusahaan, dan menekan terjadinya risiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat lingkungan kerja.
"Sebelumnya kami juga telah melakukan pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja (k3), memberikan makanan bergizi, pembagian alat pelindung diri (APD). Untuk Kanwil Jateng dan DIY dibagikan 1.655 paket APD, 815 paket makanan bergizi, dan 93 orang pelatihan untuk AK3," kata Roswita.
Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan pada pembukaan Pelatihan Norma Ketenagakerjaan, Senin (17/10/2022). ANTARA/Nur Istibsaroh
Roswita mengakui biasanya penyakit akibat lingkungan kerja terjadi setelah berhenti bekerja, oleh karena itu harus dicegah dan pelatihan KNK merupakan bagian dari edukasi, sosialisasi, serta mengelola, menambah kemampuan, dan mencegah agar tidak terjadi meskipun BPJS Ketenagakerjaan memiliki program return to work.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan 84 peserta yang menjadi peserta pelatihan KNK telah lolos seleksi karena tidak ada tunggakan iuran, minimal tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak mendaftarkan pekerja sebagian baik itu sebagian upah maupun jumlah pekerja, yang tinggi kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan yang tidak pernah mengajukan klaim.
"Ini bagian dari apresiasi. Mereka yang lolos seleksi yang ikut dalam kesempatan kali ini untuk membantu para pemberi kerja menciptakan lingkungan kerja yang aman dan meningkatkan kesadaran pemberi kerja untuk membangun lingkungan yang aman dan pada akhirnya kerja sama ini meningkatkan loyalitas pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Naning.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari pada pembukaan Pelatihan Norma Ketenagakerjaan, Senin (17/10/2022). ANTARA/Nur Istibsaroh
Roswita dan Naning menegaskan bahwa pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran adanya tanggung jawab bersama untuk mengendalikan risiko ketenagakerjaan yang akan berpotensi mengurangi produktivitas perusahaan dan mempengaruhi perekonomian nasional.
Para peserta pelatihan Norma Ketenagakerjaan diberikan pembekalan pengetahuan untuk dapat membantu pengusaha dalam mengendalikan risiko ketenagakerjaan sekaligus menjadi mitra pengawas ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan.
Pelatihan dilakukan selama lima hari mulai Senin (17/10) sampai Jumat (21/10) tersebut dibuka oleh Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.
Roswita menjelaskan kegiatan pelatihan KNK dimaksudkan untuk memberikan pembinaan, meningkatkan kepatuhan norma perusahaan, dan menekan terjadinya risiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat lingkungan kerja.
"Sebelumnya kami juga telah melakukan pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja (k3), memberikan makanan bergizi, pembagian alat pelindung diri (APD). Untuk Kanwil Jateng dan DIY dibagikan 1.655 paket APD, 815 paket makanan bergizi, dan 93 orang pelatihan untuk AK3," kata Roswita.
Roswita mengakui biasanya penyakit akibat lingkungan kerja terjadi setelah berhenti bekerja, oleh karena itu harus dicegah dan pelatihan KNK merupakan bagian dari edukasi, sosialisasi, serta mengelola, menambah kemampuan, dan mencegah agar tidak terjadi meskipun BPJS Ketenagakerjaan memiliki program return to work.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan 84 peserta yang menjadi peserta pelatihan KNK telah lolos seleksi karena tidak ada tunggakan iuran, minimal tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak mendaftarkan pekerja sebagian baik itu sebagian upah maupun jumlah pekerja, yang tinggi kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan yang tidak pernah mengajukan klaim.
"Ini bagian dari apresiasi. Mereka yang lolos seleksi yang ikut dalam kesempatan kali ini untuk membantu para pemberi kerja menciptakan lingkungan kerja yang aman dan meningkatkan kesadaran pemberi kerja untuk membangun lingkungan yang aman dan pada akhirnya kerja sama ini meningkatkan loyalitas pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Naning.
Roswita dan Naning menegaskan bahwa pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran adanya tanggung jawab bersama untuk mengendalikan risiko ketenagakerjaan yang akan berpotensi mengurangi produktivitas perusahaan dan mempengaruhi perekonomian nasional.
Para peserta pelatihan Norma Ketenagakerjaan diberikan pembekalan pengetahuan untuk dapat membantu pengusaha dalam mengendalikan risiko ketenagakerjaan sekaligus menjadi mitra pengawas ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan.