Semarang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 20 pelaku penyalahgunaan narkotika di sepanjang September 2022.

"20 pelaku dari 16 kasus yang diungkap," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, di Semarang, Jumat. Dari 20 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, 14 orang di antaranya berstatus sebagai pengedar, sementara sisanya pengguna.

Dari belasan kasus tu, lanjut dia, barang bukti narkotika yang diamankan di antaranya 48,8 gram sabu-sabu serta 35,25 gram ganja. Dalam pengungkapan kasus selama September 2022 tersebut, menurut dia, terdapat satu perkara menonjol yang ditangani, yakni satu tersangka yang melawan hingga melukai seorang polisi saat akan ditangkap.

Ia menjelaskan penangkapan dua pengedar, masing-masing S (46) warga Donorejo, Kabupaten Jepara, dan WKS (45) warga Gabus, Kabupaten Pati, pada 3 September 2022 diwarnai dengan perlawanan. WKS nekat menabrakkan mobil yang dikendarai ke petugas dan warga saat akan ditangkap.

"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha kabur," katanya.

Ia mengatakan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dilakukan oleh petugas. Atas perbuatannya, para tersangka yang diproses hukum tersebut dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Semarang tangkap 20 penyalahguna narkoba selama September

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024