Purwokerto (ANTARA) - Seorang direktur sebuah perusahaan alat kesehatan (alkes) di Jakarta, Ben (56) dituntut dengan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara karena menipu manajemen Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto (RSOP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam keterangan di Purwokerto, Rabu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Enggar Dian Ruhur dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (27/9) dengan majelis hakim Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad, dan Adhitya Ariwirawan.
"Tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Baca juga : Direktur perusahaan alat medis ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp7 miliar di Banyumas
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Ben sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, dakwaan kedua berdasarkan Pasal 372 KUHP, dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dakwaan keempat sesuai Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan dakwaan kelima sesuai Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara penasihat hukum RSOP, Arif Budi Cahyono mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Ben sudah memenuhi unsur tindakan pidana.
"Dari lima dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi," katanya.
Kejari Purwokerto menahan Ben di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto sejak tanggal 28 Juli 2022 karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap manajemen RSOP dalam pembelian alat pencitraan resonansi magnetik (Magnetic Resonance Imaging/MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan karena Ben dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk kelancaran persidangan.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditahan
Baca juga: Kejari Purwokerto eksekusi terpidana kasus penipuan berkedok MLM
Baca juga: Seorang DPO kasus penipuan berkedok MLM ditangkap Kejari Purwokerto
Dalam keterangan di Purwokerto, Rabu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Enggar Dian Ruhur dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (27/9) dengan majelis hakim Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad, dan Adhitya Ariwirawan.
"Tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Baca juga : Direktur perusahaan alat medis ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp7 miliar di Banyumas
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Ben sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, dakwaan kedua berdasarkan Pasal 372 KUHP, dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dakwaan keempat sesuai Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan dakwaan kelima sesuai Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara penasihat hukum RSOP, Arif Budi Cahyono mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Ben sudah memenuhi unsur tindakan pidana.
"Dari lima dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi," katanya.
Kejari Purwokerto menahan Ben di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto sejak tanggal 28 Juli 2022 karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap manajemen RSOP dalam pembelian alat pencitraan resonansi magnetik (Magnetic Resonance Imaging/MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan karena Ben dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk kelancaran persidangan.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditahan
Baca juga: Kejari Purwokerto eksekusi terpidana kasus penipuan berkedok MLM
Baca juga: Seorang DPO kasus penipuan berkedok MLM ditangkap Kejari Purwokerto