Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memasang label pada 350 rumah warga keluarga penerima manfaat program keluarga harapan di Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat.
Lurah Tirto Kota Pekalongan Nur Imaniyah di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa labelisasi warga miskin ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bersama perangkat kelurahan setempat, babinsa, serta bhabinkamtibmas.
"Tujuan pelabelan rumah ini untuk memberikan pesan moral apabila ada warga yang lebih mampu sebaiknya mengundurkan diri sebagai keluarga penerima manfaat dan mengalihkan bantuannya kepada yang berhak menerima," katanya.
Labelisasi rumah penerima bantuan itu yang dipasang di dinding depan atau tembok ini, bertuliskan "Kami Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH, Semoga Kami Segera Terbebas dari Kemiskinan".
Ia mengatakan pemasangan label keluarga penerima manfaat ini sebagai upaya mewujudkan transparansi penerima program keluarga harapan sekaligus agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran.
"Berdasarkan data, di wilayah Kelurahan Tirto ada 350 rumah KPM bantuan sosial PKH yang dilabelisasi mulai 26 September 2022," kata Nur Imaniyah.
Menurut dia, dalam pelaksanaan labelisasi itu, memang ada satu orang warga yang menolak jika rumahnya dipasang label keluarga miskin penerima program keluarga manfaat.
Bagi warga yang menolak dipasang label, kata dia, maka yang bersangkutan diminta membuat berita acara pernyataan ke kelurahan atas penolakan tersebut.
Warga keluarga penerima manfaat PKH Istikharah mengatakan dirinya tidak merasa keberatan jika rumahnya dipasang label penerima PKH karena memang kondisi keluarganya masih perlu membutuhkan bantuan.
"Kami terdaftar sebagai KPM PKH sejak 2021 sampai sekarang sehingga tidak masalah bila harus dilabelisasi. Kami akan menolak menerima bantuan apabila memang sudah mampu," katanya.
Lurah Tirto Kota Pekalongan Nur Imaniyah di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa labelisasi warga miskin ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bersama perangkat kelurahan setempat, babinsa, serta bhabinkamtibmas.
"Tujuan pelabelan rumah ini untuk memberikan pesan moral apabila ada warga yang lebih mampu sebaiknya mengundurkan diri sebagai keluarga penerima manfaat dan mengalihkan bantuannya kepada yang berhak menerima," katanya.
Labelisasi rumah penerima bantuan itu yang dipasang di dinding depan atau tembok ini, bertuliskan "Kami Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH, Semoga Kami Segera Terbebas dari Kemiskinan".
Ia mengatakan pemasangan label keluarga penerima manfaat ini sebagai upaya mewujudkan transparansi penerima program keluarga harapan sekaligus agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran.
"Berdasarkan data, di wilayah Kelurahan Tirto ada 350 rumah KPM bantuan sosial PKH yang dilabelisasi mulai 26 September 2022," kata Nur Imaniyah.
Menurut dia, dalam pelaksanaan labelisasi itu, memang ada satu orang warga yang menolak jika rumahnya dipasang label keluarga miskin penerima program keluarga manfaat.
Bagi warga yang menolak dipasang label, kata dia, maka yang bersangkutan diminta membuat berita acara pernyataan ke kelurahan atas penolakan tersebut.
Warga keluarga penerima manfaat PKH Istikharah mengatakan dirinya tidak merasa keberatan jika rumahnya dipasang label penerima PKH karena memang kondisi keluarganya masih perlu membutuhkan bantuan.
"Kami terdaftar sebagai KPM PKH sejak 2021 sampai sekarang sehingga tidak masalah bila harus dilabelisasi. Kami akan menolak menerima bantuan apabila memang sudah mampu," katanya.