Temanggung (ANTARA) - Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta peraturan bupati (Perbup) tentang sewa los, kios, dan pertokoan pasar daerah tidak meresahkan para pedagang.

Dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Temanggung, Senin, DPRD menanyakan Perbup nomor 117 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios, dan Pertokoan Pasar Daerah agar pemkab melakukan langkah nyata sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

"Fraksi PPP berharap agar pemkab segera melakukan langkah konkrit, jangan sampai perbup tersebut merugikan para penyewa kios sehingga menimbulkan gejolak," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Temanggung A. Syarif Yahya saat membacakan pemandangan umum.

Ia menjelaskan dalam nomenklatur sewa barang milik daerah ada di dalamnya sewa los, kios pasar. Dalam pelaksanaan di lapangan yang diatur lewat perbup saat ini menimbulkan gejolak dan keresahan bagi para pedagang yang menyewa los/kios tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Temanggung Indah Cahyani menuturkan dalam pekan ini terjadi gejolak  para pedagang pasar yang disebabkan oleh dampak Perbup nomor 117 Tahun 2021.

Ia mengatakan Fraksi Gerindra memahami bahwa tujuan ditetapkannya perbup ini adalah terselenggaranya penyewaan los, kios dan pertokoan pasar daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif, dan optimal. 

Namun, perlu dipikirkan dampak secara ekonomi terhadap para pedagang pasar, karena saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi pascapandemi dan tiba-tiba harus menghadapi permasalahan baru tentang sewa yang tentunya juga berdampak luas terhadap pendapatan mereka.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kabupaten Temanggung, Riyadi Kaunaen menyampaikan gejolak pedagang pasar terkait diterbitkan Perbup nomor 117 tahun 2021 tersebut memang menjadi isu yang sangat hangat, pedagang merasa tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi terkait dengan penarikan sewa.

"Mohon penjelasan terkait dasar munculnya perbup dan mohon segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi agar ada solusi terbaik bagi semua pihak baik untuk pemerintah daerah maupun pedagang," katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan bahwa pihak eksekutif, dalam hal ini bupati dan Dinas Perindagkop, hanya menjalankan amanat DPRD yang antara lain termaktub dalam Perda nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Perda tersebut memerintahkan kepada bupati untuk mengeluarkan Perbup tentang sewa los/kios pasar yang antara lain mengatur besaran biaya sewa berdasarkan tim penilai independen. 

Ia menyampaikan bahwa perbup tersebut menjalankan amanat DPRD sebagaimana keputusan rapat Badan Anggaran pada 13-14 September 2022 yang meminta kepada eksekutif dalam hal ini Bupati dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan antara lain dari sewa los/kios pasar daerah. 

Oleh karena itu Dinas Perindagkop telah melakukan sosialisasi meskipun disadari bahwa sosialisasi tersebut belum maksimal. 

Bupati mengatakan berdasarkan kedua hal tersebut maka Dinas Perindagkop melakukan optimalisasi pendapatan daerah dari sewa los/kios pasar yang disadari bahwa hal tersebut menimbulkan keberatan dari para penyewa karena kondisi perekonomian saat ini sedang tidak stabil akibat ekses pandemi dan terlebih lagi akibat inflasi pascakenaikan harga BBM. 

Pemerintah Daerah menyadari bahwa saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang sulit sebagai efek pandemi global dan juga akibat kenaikan harga BBM, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Temanggung siap memberikan jalan keluar berupa keringanan atau penundaan sejauh DPRD dapat menyetujui dan mengakomodir dalam keputusan APBD Perubahan 2022 maupun dalam keputusan penetapan APBD tahun 2023.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024