Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang akan dilakukan dua pelaku asal Cirebon, Jawa Barat.

"Pada hari Minggu (11/9) kemarin, petugas Satresnarkoba menangkap dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapati dua orang yang diduga akan bertransaksi narkotika di depan salah satu apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan.

Dari hasil penggeledahan dua orang itu, kata dia, petugas menemukan barang bukti di antaranya dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 1,09 gram senilai Rp1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp700 ribu.

Terkait dengan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang itu ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku," kata AKP Guntar.

Dalam hal ini, kata dia, barang bukti lain yang disita petugas berupa 1 kemeja hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon seluler LG B220 warna hitam, 1 unit telepon seluler Oppo A37, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku.

"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasatresnarkoba.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024