Kudus, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama Januari hingga Juli 2022 terdapat 881 ahli waris yang mendapatkan santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp1 juta untuk setiap ahli waris.

"Anggaran yang kami siapkan pada tahun ini cukup besar karena mencapai Rp2 miliar, sedangkan yang tersalurkan baru Rp881 juta," kata Bupati Kudus Hartopo di sela-sela penyerahan santunan kematian secara simbolis di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.

Kalaupun nantinya jumlah ahli waris yang mengajukan santunan melebihi anggaran, kata dia, tentunya akan ada verifikasi guna memastikan bisa tidaknya mendapatkan santunan tersebut.

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengajuan santunan, maka ahli waris bisa mengurus santunan melalui surat pengajuan dari pemerintah desa setempat.

"Program ini tujuannya memang untuk meringankan beban ahli waris mengurus biaya pemakaman. Jadi terus kami permudah. Hal terpenting langsung diurus," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat turut menginformasikan kemudahan akses santunan pada tetangganya maupun sanak keluarga yang termasuk ahli waris warga miskin sehingga proses verifikasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus bisa segera dilakukan. Jika ahli waris masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka santunan kematian bisa segera diberikan.

Pada tahun depan, Pemkab Kudus mengusulkan adanya penambahan nilai bantuan serta jumlah penerimanya.

Zaitun warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, salah satu penerima santunan mengaku berterima kasih karena terbantu karena suaminya saat masih hidup hanya bekerja sebagai buruh, sehingga pendapatan hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Bantuan santunan kematian ini nantinya bisa dipakai untuk mengganti biaya pemakaman suami," ujarnya.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Agung Karyanto menambahkan ahli waris penerima santunan periode Juli 2022 sebanyak 100 orang yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024