Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyelesaikan verifikasi administrasi nama anggota partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara cepat.

Anggota KPU Temanggung Khadziq Widiyanto di Temanggung, Senin, menyebutkan sebanyak 20.478 nama anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 di daerah ini telah selesai verifikasi administrasi.

Disebutkan bahwa jumlah tersebut sekitar 81 persen dari total 25.270 nama anggota partai politik yang harus diverifikasi administrasi oleh KPU setempat.

Khadziq mengatakan bahwa verifikasi administrasi keanggotaan partai ini sejak fungsi verifikasi administrasi pada aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol) mulai aktif pada hari Rabu (17/8). Selanjutnya, para anggota tim verifikatur bekerja secara maraton melaksanakan verifikasi administrasi tersebut.

"Kami bekerja secara maraton mengikuti hari kalender. Meski hari libur peringatan Kemerdekaan RI, serta Sabtu dan Minggu, kami tetap bekerja melaksanakan verifikasi administrasi. Setiap hari kami juga lembur sampai malam untuk menyelesaikan verifikasi administrasi tersebut," katanya.

Dari 26 partai politik yang pendaftarannya dinyatakan diterima KPU RI dan sekarang tengah jalani verifikasi administrasi secara nasional, kata Khadziq, hanya ada 20 partai yang miliki keanggotaan di Kabupaten Temanggung. Pada saat ini tengah diverifikasi administrasi oleh KPU setempat.

Baca juga: KPU Banyumas libatkan seluruh SDM untuk verifikasi parpol

Sejumlah partai tersebut, yakni Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republikku Indonesia, Partai Republik, Prima, PPP, Partai NasDem, PKN, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan PAN.

"Kami berharap 25.270 nama anggota dari 20 partai sudah dapat selesai diverifikasi administrasi pada hari ini atau paling lambat pada hari Selasa (23/3)," katanya.

Ia menjelaskan bahwa objek pemeriksaan dalam verifikasi administrasi, yaitu meneliti kesesuaian dokumen salinan KTA partai dan KTP atau KK anggota partai dengan isian di Sipol.

Selain itu, tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu partai, tidak berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Mereka berusia 17 tahun atau sudah kawin, NIK terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan serta bukan ganda identik atau berpotensi ganda.

Berkait dengan nama yang ditemukan dalam Sipol sebagai anggota lebih dari satu partai, lanjut dia, yang bersangkutan dapat memberikan surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partai.

Surat pernyataan itu kemudian diunggah dalam Sipol oleh partai sebagai klarifikasi mengenai keanggotaan partai yang sebenarnya.

"Partai memiliki kesempatan mengunggah surat pernyataan itu sampai 26 Agustus 2022 atau 3 hari sebelum jadwal verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten berakhir," katanya.

Baca juga: KPU Temanggung : Mari hadapi tahapan pemilu dengan gembira
Baca juga: KPU Temanggung fasilitasi "e-voting" disabilitas netra

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024