Pemalang (ANTARA) - Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian banyak pihak setelah Bupati Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis (11/8) di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta.

Penangkapan ini juga menjadi catatan tambahan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah yang tersandung kasus korupsi. Setidaknya sejak 2006 sampai dengan 2022, ada 15 bupati dan wali kota di Jawa Tengah yang mengalami nasib sama.

Kakak kandung Mukti Agung Wibowo, Ikmal Jaya, juga terjerat kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Wali Kota Tegal.

Ironisnya, salah satu dari sejumlah orang yang diamankan KPK pada OTT adalah Slamet Masduki selaku Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang yang baru dilantik sehari sebelumnya, Rabu (10/8).

Slamet menggantikan pejabat lama, Mohammad Arifin, yang sebelumnya telah mengundurkan diri terkait dengan ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Slamet Masduki sudah 2 minggu menjabat sebagai pelaksana harian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan agar seluruh kepala daerah menghentikan kegiatan jual beli jabatan, minta komisi, maupun mengatur proyek saat memimpin daerah.

Namun, imbauan itu tak mempan ternyata. Tidak hanya Ganjar, KPK pun sudah berkali-kali menyampaikan saat pertemuan dengan jajaran kepala daerah dan pejabat di Provinsi Jawa Tengah untuk menghindari hal-hal yang berpotensi dan melanggar hukum.

"Tapi masih saja ada yang ngeyel," kata Ganjar Pranowo.

Baca juga: OTT Bupati Pemalang, DPRD rapat paripurna pengambilalihan koordinasi

Ganjar Pranowo termasuk yang keras untuk jajarannya dalam hal ini. Dia menjadi kepala daerah yang mewajibkan dari pejabat hingga staf untuk mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia pun mendapat penghargaan dari KPK untuk pelaporan LHKPN.


Suasana Pemalang

Meski terjadi penangkapan yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Pemalang, roda organisasi harus tetap berjalan. Aktivitas pelayanan masyarakat di Pemerintahan Kabupaten yang masuk wilayah eks Keresidenan Pekalongan itu berjalan normal.

Gerbang pintu masuk menuju ke sejumlah kantor organisasi perangkat daerah yang berada dalam satu lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pun terbuka lebar. Hanya ada sejumlah petugas satuan polisi pamong praja berada di pos penjagaan pintu masuk berjaga mengawasi masyarakat yang keluar masuk setelah penangkapan.

Mereka hanya tampak duduk di kursi dan sambil bercengkerama bersama temannya. Tidak ada pengamanan ketat di lingkungan Pemkab Pemalang.

Masyarakat yang berada di sekitar lingkungan Pemkab Pemalang juga tidak begitu antusias memperhatikan perkembangan dugaan kasus korupsi yang menimpa sosok pemimpinnya dan bersama dengan sejumlah pejabat.

Mereka pun lebih sibuk dengan profesi pekerjaannya masing-masing. Demikian juga para pegawai organisasi perangkat daerah sibuk dengan pekerjaannya masing-masing dan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

"Saya enggak tahu Mas dengan kasus itu, itu bukan ranah saya," kata salah seorang petugas Satpol PP yang dimintai komentar.

Suasana yang sempat terlihat normal itu mendadak ramai pada saat mobil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diikuti oleh Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat dan sejumlah pejabat lainnya berhenti di depan gedung pertemuan Pemkab Pemalang, Jumat (12/8).

Ganjar Pranowo merasa perlu langsung turun ke Kabupaten Pemalang melakukan konsolidasi dengan Wakil Bupati Pemalang untuk memimpin sementara roda pemerintahan daerah agar tetap berjalan normal.

Sosok Mukti Agung Wibowo

Mukti Agung Wibowo dilantik sebagai Bupati Pemalang pada tanggal 26 Februari 2021. Meski baru sekitar 1,5 tahun menjabat sebagai Bupati Pemalang, dia bukanlah orang baru ditampuk kekuasaan Pemalang karena pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pemalang periode 2011—2016.

Karier politik Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dimulai sejak 2010. Sebelum menjabat sebagai bupati, Mukti Agung dikenal sebagai pengusaha Perusahaan Otobis (PO) Dewi Sri dan Wakil Bupati Pemalang periode 2011—2016.

Baca juga: OTT kepala daerah oleh KPK, Ganjar Pranowo sebut masih banyak yang "ngeyel"

Saat menjadi wakil bupati, dia berpasangan dengan Junaedi yang merupakan Wakil Bupati Pemalang periode sebelumnya (2005—2010). Mereka terpilih sebagai pasangan Bupati/Wakil Bupati Pemalang dengan perolehan sebanyak 264.224 suara sah atau sebesar 46,52 persen dari total suara sah.

Modus yang dilakukan Mukti Agung Wibowo sebenarnya konvensional atau tidak ada yang istimewa. KPK menyebut Mukti mematok harga bervariasi tergantung pada posisi jabatan.

Adapun setiap posisi jabatan, besaran uangnya bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon. Adapun nilainya berkisar antara Rp60 juta dan Rp350 juta.

Selain Bupati Pemalang, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka penerima suap, yaitu Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Padahal, banyak tugas yang seharusnya diselesaikan Mukti Agung Wibowo selama menjadi bupati, salah satunya adalah menangani kemiskinan.

Pada tahun 2021, Pemalang mendapatkan label sebagai Kabupaten Miskin Ekstrem dengan tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 9,52 persen atau 124.000 jiwa.
Jika melihat paragraf terakhir profil Kabupaten Pemalang di situs resmi https://pemalangkab.go.id/profil/kabupaten-pemalang, alangkah indah tujuannya.

Terwujudnya masyarakat Pemalang yang cerdas, sehat, berdaya saing, dan berakhlak mulia dalam kesatuan wilayah Kabupaten Pemalang yang ikhlas, indah komunikatif, hijau, lancar, aman, dan sehat merupakan visi Kabupaten Pemalang.

Kini, dia harus lebih banyak merenung di jeruji besi dari sikap ngeyel yang tak patuh aturan. Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat punya beban berat untuk mengembalikan kepercayaan publik, memperbaiki sistem manajemen pemerintahan, serta mewujudkan visi dan misi ketika kampanye, atau mau ngeyel juga?


Baca juga: Wakil bupati pimpin sementara Kabupaten Pemalang
Baca juga: OTT terhadap Bupati Pemalang jadi peringatan hentikan korupsi
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024