Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memanfaatkan sebagian penerimaan pajak rokok tahun 2022 untuk membayar premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbangda) Kabupaten Purbalingga Suroto dalam keterangan di Purbalingga, Senin, mengatakan dana pajak rokok yang digunakan untuk premi BPJS Kesehatan PBI sekitar Rp19 miliar atau 37,5 persen dari total penerimaan.
"Besaran alokasi tersebut akan dapat mengaver premi BPJS Kesehatan PBI bagi 37.000 masyarakat miskin meskipun saat ini baru 23.000 penerima manfaat yang terdaftar," katanya.
Penerimaan pajak rokok tahun 2022 mencapai Rp50,1 miliar dan setelah diambil untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, sisanya digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.
Pemkab Purbalingga pada tahun 2022 mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,8 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) DBHCHT 2021 sebesar Rp3,77 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp12,57 miliar.
"Penggunaan dana DBHCHT sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, yakni 33 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 57 persen untuk kesehatan, serta 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum," kata dia.
Terkait dengan penggunaan dana DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, dia mengatakan hal itu digunakan untuk membiayai pelatihan bagi petani tembakau serta bantuan sarana dan prasarana pertanian tembakau termasuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan buruh pabrik vape.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan kegiatan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), bantuan modal kerja, dan bantuan sarana prasarana pertanian nontembakau.
Dalam bidang kesehatan, digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.
"Anggaran bidang penegakan hukum digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi, dan pemberantasan rokok ilegal, juga untuk kegiatan kesekretariatan," kata Suroto.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbangda) Kabupaten Purbalingga Suroto dalam keterangan di Purbalingga, Senin, mengatakan dana pajak rokok yang digunakan untuk premi BPJS Kesehatan PBI sekitar Rp19 miliar atau 37,5 persen dari total penerimaan.
"Besaran alokasi tersebut akan dapat mengaver premi BPJS Kesehatan PBI bagi 37.000 masyarakat miskin meskipun saat ini baru 23.000 penerima manfaat yang terdaftar," katanya.
Penerimaan pajak rokok tahun 2022 mencapai Rp50,1 miliar dan setelah diambil untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, sisanya digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.
Pemkab Purbalingga pada tahun 2022 mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,8 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) DBHCHT 2021 sebesar Rp3,77 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp12,57 miliar.
"Penggunaan dana DBHCHT sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, yakni 33 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 57 persen untuk kesehatan, serta 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum," kata dia.
Terkait dengan penggunaan dana DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, dia mengatakan hal itu digunakan untuk membiayai pelatihan bagi petani tembakau serta bantuan sarana dan prasarana pertanian tembakau termasuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan buruh pabrik vape.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan kegiatan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), bantuan modal kerja, dan bantuan sarana prasarana pertanian nontembakau.
Dalam bidang kesehatan, digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.
"Anggaran bidang penegakan hukum digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi, dan pemberantasan rokok ilegal, juga untuk kegiatan kesekretariatan," kata Suroto.