Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong tingkat kepatuhan dalam keterbukaan informasi publik (KIP) untuk mewujudkan badan publik informatif salah satunya dengan peringkatan.

Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa menjelaskan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 dimaksudkan menjadi percepatan untuk membangun badan publik informatif di Kabupaten Klaten. 

"Salah satu usaha yang ditempuh adalah melalui kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2022," kata Amin dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Rabu.

Dari 26 kecamatan yang dinilai, lanjut Amin, terdapat enam badan publik yang tidak mengembalikan kuesioner Self Assesment Quesonnary (SAQ), sedangkan dari 24 badan dinas yang dinilai terdapat satu badan publik yang tidak mengembalikan SAQ.

Pemeringkatan dilakukan, lanjut Amin sebagai bentuk kepatuhan badan publik atas UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Pemkab Klaten mendorong serius pemanfaatan website di masing-masing perangkat daerah.  
"Badan publik atau perangkat daerah di Klaten harus naik kelas. Tidak boleh lagi pejabat publik itu mengabaikan tentang permohonan informasi. Salah satunya dengan melakukan tata kelola informasi yang baik” kata Amin.

Baca juga: Akademisi : Zeolit alam Klaten dapat digunakan untuk modifikasi pupuk

Mantan Kabag Umum Setda Klaten ini menambahkan kalau instansi yang dipimpinnya telah menyiapkan daya dukung melalui infrastruktur jaringan termasuk membangun website untuk masing-masing perangkat daerah, sehingga tantangannya adalah komitmen agar website dikelola dengan optimal.

"Kini semua perangkat daerah di Klaten sudah terfasilitasi internet. Website oleh Diskominfo juga sudah dibuatkan. Sumber daya manusia juga ada. Tinggal sekarang optimalisasi saja," kata Amin.

Baca juga: Klaten kembali buka pasar hewan 29 Juni

Amin menyebutkan sebanyak 24 badan dinas yang dinilai setelah dicek tim teknis, websitenya sudah jalan. 

"Untuk 26 kecamatan setelah dilakukan pengecekan, 3 instansi ditemukan websitenya belum optimal,” tambahnya.

Terkait tahapan penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada Yogyakarta itu mengatakan tim teknis sedang melakukan verifikasi.

"SAQ sedang diverifikasi untuk melihat kesesuaian jawaban dengan pertanyaan," katanya.  

Baca juga: Antisipasi PMK, Bupati Klaten salurkan 2.200 dosis vaksin

Ia menyebutkan data yang wajib diunggah di website melalui SAQ seperti profil badan publik, informasi wajib disediakan dan disebarluaskan seperti informasi setiap saat, berkala, dan serta merta. 

"Jadi sekarang anggaran badan dinas bisa dilihat publik. Media sosial juga dipantau apakah support keterbukaan informasi. Berita juga menjadi tolak ukur pengelolaan informasi. Bagi badan dinas dengan peringkat keterbukaan informasi terbaik akan diberikan penghargaan," tutup Amin.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024