Kudus (ANTARA) - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu terbitnya peraturan bupati setempat yang di dalamnya terdapat nama-nama calon penerima BLT.
"Saat ini peraturan bupati terkait penyaluran BLT pekerja rokok sudah ditandatangani Bupati Kudus, sehingga bisa melangkah ke tahapan berikutnya," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Rabu.
Ia mengakui penyusunan peraturan Bupati Kudus terkait daftar nama calon penerima BLT buruh rokok sudah sejak lama, namun masih ada revisi sehingga penyalurannya juga harus menunggu peraturan tersebut jadi.
Setelah perbup diterbitkan, selanjutnya berkoordinasi dengan masing-masing pabrik rokok untuk menyusun jadwal pencairan, sekaligus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait jadwal penyalurannya.
"Kami harapkan, penyalurannya juga bersamaan jadwalnya agar tidak memunculkan kecemburuan. Jangan sampai dalam satu pabrik ada yang sudah menerima dan ada yang belum karena sebagian ditanggung APBD Kudus dan sebagian dari provinsi," ujarnya.
Ia menargetkan penyaluran bisa terlaksana sebelum memasuki bulan Agustus 2022 karena tahun ini pekerja rokok mendapatkan BLT untuk periode empat bulan. Sedangkan nominal yang diserahkan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu.
Untuk jumlah penerimanya sesuai data awal sebanyak 63.728 calon penerima. Sekitar 24.500 orang di antaranya menerima BLT dari APBD Provinsi Jateng, selebihnya dari APBD Kabupaten Kudus.
Anggaran yang disediakan tahun ini lebih besar karena mencapai Rp54 miliar, sedangkan tahun sebelumnya hanya Rp40 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Saat ini peraturan bupati terkait penyaluran BLT pekerja rokok sudah ditandatangani Bupati Kudus, sehingga bisa melangkah ke tahapan berikutnya," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Rabu.
Ia mengakui penyusunan peraturan Bupati Kudus terkait daftar nama calon penerima BLT buruh rokok sudah sejak lama, namun masih ada revisi sehingga penyalurannya juga harus menunggu peraturan tersebut jadi.
Setelah perbup diterbitkan, selanjutnya berkoordinasi dengan masing-masing pabrik rokok untuk menyusun jadwal pencairan, sekaligus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait jadwal penyalurannya.
"Kami harapkan, penyalurannya juga bersamaan jadwalnya agar tidak memunculkan kecemburuan. Jangan sampai dalam satu pabrik ada yang sudah menerima dan ada yang belum karena sebagian ditanggung APBD Kudus dan sebagian dari provinsi," ujarnya.
Ia menargetkan penyaluran bisa terlaksana sebelum memasuki bulan Agustus 2022 karena tahun ini pekerja rokok mendapatkan BLT untuk periode empat bulan. Sedangkan nominal yang diserahkan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu.
Untuk jumlah penerimanya sesuai data awal sebanyak 63.728 calon penerima. Sekitar 24.500 orang di antaranya menerima BLT dari APBD Provinsi Jateng, selebihnya dari APBD Kabupaten Kudus.
Anggaran yang disediakan tahun ini lebih besar karena mencapai Rp54 miliar, sedangkan tahun sebelumnya hanya Rp40 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).