Solo (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta sedang tahap menyusun surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dengan tersangka Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah berinisial S.

"Maksimal butuh waktu sekitar 20 hari, mudah-mudah sebelum itu, surat dakwaan dapat segera selesai susun oleh JPU supaya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Semarang," kata kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, di Surakarta, Selasa.

Kejari Surakarta menyiapkan delapan orang jaksa termasuk Bakhtiar untuk mengawal persidangan di PN Tipikor Semarang. Menyinggung soal aset yang berhasil disita dari tangan tersangka, Bakhtiar mengatakan hingga saat ini, belum ada, tetapi  "asset tracing" sedang dilaksanakan oleh tim Intelijen Kejari Surakarta.

Sebelumnya, Kejari Surakarta telah mengumpulkan 141 barang bukti terkait dugaan korupsi dana pinjaman LPDB KUMKM dengan tersangka Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah berinisial S (70), dengan kerugian Rp1 miliar.

Bakhtiar mengatakan penyidik Kejari juga sudah mengumpulkan sebagian besar dokumen milik koperasi Nur Ummah terkait pengajuan proposal hingga cairnya dana senilai Rp1 miliar.

Dari 141 barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut, lanjutnya, beberapa di antaranya merupakan dokumen keuangan koperasi, dokumen legalitas koperasi, serta dokumen proposal pengajuan bantuan keuangan ke LPDB KUMKM.

Tim penyidik Kejari Surakarta telah mengamankan tersangka S (70) pada Rabu (6/7) serta memeriksa sebanyak 60 saksi.

Dalam kasus tersebut Koperasi BMT Nur Ummah diduga merekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian hingga mengajukan proposal pinjaman ke LPDB KUMKM sebesar Rp1 miliar di 2011. Kasus itu, kerugian negara mencapai Rp1 miliar. ***2***
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024