Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya meraih Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 95 persen dengan menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD dan meningkatkan kepatuhan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Anggaran atas pengelolaan jaminan kesehatan sudah disiapkan dan direncanakan diubah melalui usulan perubahan APBD di tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Demak Agus Musyafak mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Ia berharap dengan bertambahnya kepesertaan JKN di Kabupaten Demak, bisa membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

"Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Demak dan BPJS Kesehatan sejauh ini telah berjalan baik. Selanjutnya, perlu dilakukan harmonisasi agar dalam menjalankan Program JKN. Apabila ada persoalan di tengah jalan dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar mengatakan data kepesertaan JKN di Kabupaten Demak sampai dengan bulan Juni 2022 mencapai 1.065.548 jiwa dengan kepesertaan PBI APBD 71.937 jiwa dan PBI APBN sebanyak 570.012 jiwa.

Data tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah.

"Berbagai upaya telah kami laksanakan bersama pemerintah daerah, baik melalui forum komunikasi maupun forum koordinasi untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Program JKN ini. Kami berharap Kabupaten Demak ini bisa menyusul kota/ kabupaten lain dengan cakupan kepesertaan lebih dari 95 persen," katanya.

Dia menambahkan keikutsertaan masyarakat dalam Program JKN sangatlah penting karena penyelenggaraan Program JKN berlandaskan asas gotong royong yang berkeadilan bagi seluruh penduduk Indonesia sesuai dengan kultur budaya bangsa.

Seiring dengan pertumbuhan peserta di Kabupaten Demak, pihaknya juga terus berkomitmen untuk memenuhi kemudahan akses pelayanan kesehatan peserta.

“Masyarakat tak perlu khawatir, baik peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah maupun dari segmen lainnya, keduanya mendapat fasilitas yang sama sesuai besaran iurannya, tidak ada perlakuan diskriminatif yang membedakan,” katanya.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024