Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, meminta lembaga perkoperasian harus bisa mengikuti perkembangan zaman agar dapat diminati oleh generasi muda atau kaum millenial.

"Koperasi perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar generasi muda lebih menyukai koperasi ke depannya karena masa dan zamannya sudah berbeda," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di Pekalongan, Selasa.

Menurut dia, koperasi perlu belajar dari masa jayanya dimana banyak koperasi memiliki indikator yang baik mulai dari jumlah koperasi, koperasi sehat, dan kelonggaran dalam kredit.

Koperasi, kata dia, juga dapat mengambil peran mendukung kultur wirausaha masyarakat dan perlu melakukan pembenahan baik itu model bisnis dari konvensional ke profesional, serta pembenahan regulasi yang ada.

Baca juga: Hadapi era digital, Pemkot Pekalongan dorong koperasi lakukan modernisasi

Menurutnya koperasi dapat mengambil peran untuk ikut menyejahterakan pada anggotanya maupun masyarakat di daerahnya.

Yulian Akbar mengungkapkan selama pandemi COVID-19, koperasi banyak menghadapi tantangan agar bisa tetap bertahan sehingga perlu dorongan dari pemerintah.

"Oleh karena, kami minta Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja harus memiliki program-program yang bisa membangkitkan kembali koperasi di daerah," katanya.

Baca juga: Perkembangan dugaan korupsi di Solo, Kejari masih proses penyidikan

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh mengatakan berdasar data, jumlah ada 151 koperasi yang masih aktif dari 634 koperasi.

"Hingga akhir Juni 2022 ada 151 koperasi yang masih aktif. Koperasi dinyatakan aktif apabila memiliki indikator seperti 3 tahun berturut-turut telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT)," katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus mendorong koperasi agar bisa tetap eksis dan aktif dengan melakukan pendampingan oleh penyuluh koperasi maupun melakukan kegiatan pelatihan penguatan dan peningkatan sumber daya manusia koperasi, serta melakukan pendampingan pertanggungjawaban dari pengurus dan pengawas koperasi kepada anggota.

Baca juga: MA diminta abaikan intervensi Kemenkop tentang pailit KSP Intidana

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024