Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah enam orang notaris pengganti, di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Rabu (15/6/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap keenam orang tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikannya cuti kepada enam orang notaris yang digantikan atas dasar Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah notaris menjalankan jabatannya selama dua tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (2). Atas dasar itu, selama menjalankan cutinya, notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti.
Baca juga: Kemenkumham masif gelar diseminasi layanan kewarganegaraa
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris pengganti didefinisikan sebagai seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Kehadiran notaris pengganti dalam lembaga kenotariatan sangat membantu notaris-notaris di Indonesia dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta.
Tidak hanya notaris yang merasa dibantu, tetapi juga masyarakat, karena kegiatan yang berkaitan dengan akta atau hal lainnya tidak terganggu pada saat seorang notaris berhalangan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Memberikan sambutan singkat, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan notaris pengganti untuk patuh pada Peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Kemenkumham-Ombudsman sinergi dalam penyelesaian aduan
Yuspahruddin berharap mereka menaati semua aturan yang berlaku, tidak hanya Undang-undang yang berkenaan dengan jabatan notaris, tetapi juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
"Banyak sekali regulasi atau aturan yang harus dipatuhi, apalagi berhubungan dengan pekerjaan kita.
Tentu kita berdoa dan berharap, kita semua dalam melaksanakan tugas tidak melanggar aturan. Jangan sampai tugas yang dilaksanakan itu melanggar peraturan yang ada, apalagi melanggar hukum pidana," katanya.
Yuspahruddin menegaskan hal tersebut karena menurutnya saat banyak notaris yang terseret dalam pemeriksaan kepolisian sehubungan dengan adanya potensi pelanggaran.
"Untuk itu, marilah kita melaksanakan tugas dengan amanah dan integritas yang tinggi dan yang tak kalah penting, mari kita terus memperbanyak literasi, pelajarilah aturan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca juga: Wamenkumham menangkan Turnamen Terbuka Tennis Profesor
Pada kesempatan itu, Yuspahruddin juga melantik dan mengambil sumpah seorang pejabat penyidik pegawai negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Wilayah Kerja Kabupaten Banyumas.
Ikut menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, keluarga dan kerabat dari peserta pelantikan dan pengambilan sumpah.
Baca juga: Masyarakat bisa pantau live score peserta seleksi Catar Kemenkumham
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap keenam orang tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikannya cuti kepada enam orang notaris yang digantikan atas dasar Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah notaris menjalankan jabatannya selama dua tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (2). Atas dasar itu, selama menjalankan cutinya, notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti.
Baca juga: Kemenkumham masif gelar diseminasi layanan kewarganegaraa
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris pengganti didefinisikan sebagai seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Kehadiran notaris pengganti dalam lembaga kenotariatan sangat membantu notaris-notaris di Indonesia dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta.
Tidak hanya notaris yang merasa dibantu, tetapi juga masyarakat, karena kegiatan yang berkaitan dengan akta atau hal lainnya tidak terganggu pada saat seorang notaris berhalangan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Memberikan sambutan singkat, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan notaris pengganti untuk patuh pada Peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Kemenkumham-Ombudsman sinergi dalam penyelesaian aduan
Yuspahruddin berharap mereka menaati semua aturan yang berlaku, tidak hanya Undang-undang yang berkenaan dengan jabatan notaris, tetapi juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
"Banyak sekali regulasi atau aturan yang harus dipatuhi, apalagi berhubungan dengan pekerjaan kita.
Tentu kita berdoa dan berharap, kita semua dalam melaksanakan tugas tidak melanggar aturan. Jangan sampai tugas yang dilaksanakan itu melanggar peraturan yang ada, apalagi melanggar hukum pidana," katanya.
Yuspahruddin menegaskan hal tersebut karena menurutnya saat banyak notaris yang terseret dalam pemeriksaan kepolisian sehubungan dengan adanya potensi pelanggaran.
"Untuk itu, marilah kita melaksanakan tugas dengan amanah dan integritas yang tinggi dan yang tak kalah penting, mari kita terus memperbanyak literasi, pelajarilah aturan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca juga: Wamenkumham menangkan Turnamen Terbuka Tennis Profesor
Pada kesempatan itu, Yuspahruddin juga melantik dan mengambil sumpah seorang pejabat penyidik pegawai negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Wilayah Kerja Kabupaten Banyumas.
Ikut menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, keluarga dan kerabat dari peserta pelantikan dan pengambilan sumpah.
Baca juga: Masyarakat bisa pantau live score peserta seleksi Catar Kemenkumham