Semarang (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengharapkan kejelasan kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang akan segera diujicobakan pelaksanaannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, berbagai persiapan untuk pelaksanaan uji coba terus dilaksanakan bersama setiap pihak yang berwenang, termasuk regulator.

Sebelum diujicobakan, ia mengharapkan agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS.

DJSN, lanjut dia, telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Sebanyak 12 kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non-medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya.

"Namun, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis," katanya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat.

Ia mengharapkan regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi atau agar tidak terkesan dipaksakan.

Ia mengharapkan KRIS dapat diimplementasikan di seluruh rumah sakit pada tahun 2024.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024