Purwokerto (ANTARA) - Kasasi yang diajukan Kejari Jakarta Timur terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor DKI untuk beberapa terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) merupakan langkah tepat, kata pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho.
"Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menginginkan putusan yang maksimal," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, hal itu disebabkan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) merupakan kasus asuransi. Dalam hal ini, kasus asuransi jika tidak ada suatu penegakan hukum yang maksimal, akan menjadi suatu preseden yang buruk.
Langkah yang dilakukan Kejari Jakarta Timur ini, menurut dia, tepat untuk memulihkan kepercayaan bahwa negara concern (memberikan perhatian) dengan adanya asuransi. Asuransi itu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Jika sampai sekarang tidak memberikan perlindungan dan tidak diberikan suatu sanksi yang berat, dia lantas bertanya bagaimana perkembangan asuransi ke depan.
"Jadi, ini saya kira spiritnya adalah untuk memulihkan bahwa negara concern terhadap asuransi sehingga siapa pun yang kejahatan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan asuransi hukumannya secara maksimal," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pengajuan kasasi sangat tepat karena diduga hampir semua asuransi bermasalah dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap perasuransian di Indonesia ke depan.
"Padahal, asuransi itu 'kan tabungan hari depan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Lebih lanjut, Hibnu menilai alasan majelis hakim di tingkat banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, red.) mengurangi vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja menjadi 18 tahun penjara karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat itu tidak masuk akal dan mengada-ada.
Dikatakan pula bahwa hampir semua perasuransian di Indonesia diduga bermasalah sehingga penegak hukum berupaya pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
Dengan demikian, kata Hibnu, jangan sampai ada orang yang mempermainkan permasalahan asuransi. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika putusan 20 tahun penjara terlalu berat, justru ini menyangkut masalah asuransi ke depannya sehingga penegakan hukum harus ketat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI untuk beberapa terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Ady Wira Bhakti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/6).
Ady mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang menyeret sejumlah terdakwa pada hari Jumat (27/5).
Para terdakwa kasus korupsi dan TPPU PT Asabri tersebut, antara lain, Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
Ia mengatakan bahwa penuntut umum Kejari Jaktim telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Salah satu yang mendasari pengajuan kasasi tersebut adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun.
Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.
"Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menginginkan putusan yang maksimal," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, hal itu disebabkan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) merupakan kasus asuransi. Dalam hal ini, kasus asuransi jika tidak ada suatu penegakan hukum yang maksimal, akan menjadi suatu preseden yang buruk.
Langkah yang dilakukan Kejari Jakarta Timur ini, menurut dia, tepat untuk memulihkan kepercayaan bahwa negara concern (memberikan perhatian) dengan adanya asuransi. Asuransi itu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Jika sampai sekarang tidak memberikan perlindungan dan tidak diberikan suatu sanksi yang berat, dia lantas bertanya bagaimana perkembangan asuransi ke depan.
"Jadi, ini saya kira spiritnya adalah untuk memulihkan bahwa negara concern terhadap asuransi sehingga siapa pun yang kejahatan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan asuransi hukumannya secara maksimal," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pengajuan kasasi sangat tepat karena diduga hampir semua asuransi bermasalah dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap perasuransian di Indonesia ke depan.
"Padahal, asuransi itu 'kan tabungan hari depan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Lebih lanjut, Hibnu menilai alasan majelis hakim di tingkat banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, red.) mengurangi vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja menjadi 18 tahun penjara karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat itu tidak masuk akal dan mengada-ada.
Dikatakan pula bahwa hampir semua perasuransian di Indonesia diduga bermasalah sehingga penegak hukum berupaya pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
Dengan demikian, kata Hibnu, jangan sampai ada orang yang mempermainkan permasalahan asuransi. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika putusan 20 tahun penjara terlalu berat, justru ini menyangkut masalah asuransi ke depannya sehingga penegakan hukum harus ketat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI untuk beberapa terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Ady Wira Bhakti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/6).
Ady mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang menyeret sejumlah terdakwa pada hari Jumat (27/5).
Para terdakwa kasus korupsi dan TPPU PT Asabri tersebut, antara lain, Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
Ia mengatakan bahwa penuntut umum Kejari Jaktim telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Salah satu yang mendasari pengajuan kasasi tersebut adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun.
Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.