Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar sosialisasi layanan pendaftaran Perseroan Perorangan untuk pemberdayaan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan yang ditujukan kepada para pelaku UMK se-Kota Surakarta tersebut bertempat di salah satu hotel di Solo, Senin (30/5).

Sosialisasi yang mengambil tema Dengan menjadi Perseroan Perorangan, UMK PASTI Berdaya Saing tersebut dibuka oleh Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, mewakili Kepala Kanwil Kemenmumham Jateng A. Yuspahruddin via zoom.

Baca juga: Kemenkumham dorong UMK dirikan perseroan perseorangan

Bambang menegaskan bahwa konsep badan hukum perseroan perorangan merupakan terobosan bagi para pelaku UMK.

"Usaha berskala mikro dan kecil dapat berbadan hukum hanya dengan mendaftarkan pernyataan pendirian, tanpa akta pendirian dari notaris, dan tanpa batas minimal modal yang disetorkan. Perseroan Perorangan cukup didirikan oleh 1 orang sebagi pemilik sekaligus sebagai Direktur," kata Bambang.

Bambang mengajak para pelaku UMK untuk aktif menggunakan layanan Administrasi Hukum Umum yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya mengajak Bapak/Ibu pelaku UMK untuk memanfaatkan AHU Online dalam mendaftarkan usaha sebagai Perseroan Perorangan dan menyampaikan laporan keuangan perseroan," kata Bambang. 

Kegiatan dilanjutkan dengan mengadakan simulasi penggunaan aplikasi perseroan perorangan guna meningkatkan jumlah pendirian perseroan perorangan.
  Sosialisasi layanan pendaftaran Perseroan Perorangan untuk pemberdayaan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ditujukan kepada para pelaku UMK se-Kota Surakarta, di Solo, Senin (30/5/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan tentang pengisian data perseroan dan pemilik usaha. 

Tidak hanya diberikan materi, peserta juga berkesempatan mencoba langsung melakukan pendaftaran perseroan perorangan seperti yang dilakukan Lunardi Antariksa. Lunardi mencoba melakukan pendaftaran perseroan perorangan mulai dari pembayaran PNBP hingga mengisi data. 

Hasilnya, Lunardi Antariksa langsung mendapatkan surat pernyataan pendirian dan sertifikat pendaftaran perseroan perorangan atas nama PT ARETEE ECOPRINT SOLO yang yang diserahkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Lily Mufidah.

Baca juga: Kememkumham Jateng sosialisasikan mudahnya pembentukan perseroan perseorangan

Kegiatan tersebut diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari para pelaku industri dan pedagang berskala mikro dan kecil serta kalangan perbankan se-Kota Surakarta, serta para notaris di wilayah eks-Karesidenan Surakarta.

Adapun pemberi materi sosialisasi antara lain Lily Mufidah (Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah), Nugroho Tri Wibowo (Pranata Komputer Mahir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta), dan Wieka Wintari (Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II), dan Agung Nugroho (Pengolah Data Aplikasi dan Database pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum).

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024