Magelang (ANTARA) - Kota Magelang keenam kalinya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait dengan laporan keuangan pemerintah daerah setempat pada tahun anggaran 2021

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Selasa, menyatakan pentingnya mempertahankan prestasi WTP tersebut pada masa mendatang.

Ia menjelaskan prestasi tersebut membuktikan seluruh komponen di kota ini telah bekerja sesuai regulasi.

"Predikat WTP sebuah prestasi hasil kerja seluruh komponen di Kota Magelang, kita telah bekerja sesuai regulasi. Kita harus mempertahankan WTP ini," kata dia.

Penyampaian opini WTP itu dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub AMali kepada Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di Semarang, Senin (23/5).  

Pada kesempatan itu, Wali Kota Aziz antara lain didampingi Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, Sekda Kota Magelang Joko Budiyono, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, dan pejabat terkait di lingkungan Pemkot Magelang. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati menyatakan langkah pemkot untuk memperoleh WTP, di antaranya membangun komitmen bersama dengan OPD untuk bisa mempertahankan opini WTP setiap tahun dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, adanya kesesuaian antara laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"Kita juga selalu berupaya mengungkapkan informasi keuangan sesuai dengan SAP, meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta secara rutin melakukan verifikasi dan rekonsiliasi baik mengenai laporan barang milik daerah (BMD) maupun laporan keuangan," katanya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali mengapresiasi setiap kepala daerah dan jajarannya yang telah memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu.

Dengan memperhatikan kecukupan bukti-bukti, perhitungan risiko, perhitungan materalitas, serta permasalahan selama pemeriksaan, maka BPK memberikan opini BPK atas LKPD 11 daerah di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Purbalingga, Brebes, Kebumen, Jepara, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, dan Wonosobo.

Ia mengharapkan, capaian yang baik tersebut dipertahankan pada masa mendatang karena memberikan dorongan kepada pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan LKPD masing-masing.

"Mari terus berusaha dan berkomitmen untuk mendukung adanya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," katanya.
 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024