Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta warga tetap memakai masker saat menggunakan angkutan umum.
"Angkutan umum masih wajib, BST (Batik Solo Trans) wajib masker ya, jangan buru-buru lepas masker," katanya di Solo, Rabu.
Wali Kota meminta warga tidak lengah meski penularan COVID-19 sudah menurun dan kondisi sudah membaik.
"Jangan enggak mau pakai masker, enggak mau vaksin. Vaksinasi booster (penguat) masih 50 persen lho ya ini (cakupannya)," kata dia.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan masker penting untuk mencegah penularan COVID-19 dan gangguan kesehatan yang lain.
Baca juga: Presiden: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
"Buat ganteng. Ini meningkatkan level kegantengan 20 persen lah," katanya berseloroh.
Pemerintah pusat mengizinkan pelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka karena menilai penularan COVID-19 sudah terkendali.
Pelonggaran aturan penggunaan masker hanya berlaku dalam kegiatan di luar ruangan, tidak berlaku dalam kegiatan di ruangan tertutup dan sarana transportasi. Kebijakan itu juga tidak diberlakukan pada kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta.
Pemerintah Kota Surakarta masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
"Kemarin sudah tanya Pak Gubernur. Kami menunggu instruksi Pak Gubernur. Kalau oke ya kami jalankan, nanti kami tuangkan di SE (surat edaran)," kata Gibran.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta, pada 17 Mei 2022 penderita COVID-19 yang masih menjalani karantina di Solo tinggal satu orang.
Baca juga: Pemkot Surakarta ikuti imbauan pelonggaran masker di ruang terbuka
Baca juga: Antisipasi lonjakan kasus COVID-19, DKK Surakarta siagakan faskes
"Angkutan umum masih wajib, BST (Batik Solo Trans) wajib masker ya, jangan buru-buru lepas masker," katanya di Solo, Rabu.
Wali Kota meminta warga tidak lengah meski penularan COVID-19 sudah menurun dan kondisi sudah membaik.
"Jangan enggak mau pakai masker, enggak mau vaksin. Vaksinasi booster (penguat) masih 50 persen lho ya ini (cakupannya)," kata dia.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan masker penting untuk mencegah penularan COVID-19 dan gangguan kesehatan yang lain.
Baca juga: Presiden: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
"Buat ganteng. Ini meningkatkan level kegantengan 20 persen lah," katanya berseloroh.
Pemerintah pusat mengizinkan pelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka karena menilai penularan COVID-19 sudah terkendali.
Pelonggaran aturan penggunaan masker hanya berlaku dalam kegiatan di luar ruangan, tidak berlaku dalam kegiatan di ruangan tertutup dan sarana transportasi. Kebijakan itu juga tidak diberlakukan pada kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta.
Pemerintah Kota Surakarta masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
"Kemarin sudah tanya Pak Gubernur. Kami menunggu instruksi Pak Gubernur. Kalau oke ya kami jalankan, nanti kami tuangkan di SE (surat edaran)," kata Gibran.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta, pada 17 Mei 2022 penderita COVID-19 yang masih menjalani karantina di Solo tinggal satu orang.
Baca juga: Pemkot Surakarta ikuti imbauan pelonggaran masker di ruang terbuka
Baca juga: Antisipasi lonjakan kasus COVID-19, DKK Surakarta siagakan faskes