Semarang (ANTARA) -
Keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penghapusan atau delisting aset kripto VidyCoin di Indonesia perlu ditinjau ulang

"Keputusan SWI OJK yang  mengeluarkan surat Nomor:S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 soal penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy minta ditinjau ulang karena salah sasaran," kata Direktur 98 Center Dondi Rivaldi melalui siaran pers yang diterima Antara di Semarang, Kamis (21/4).

Aset kripto menjadi perhatian masyarakat dunia terutama saat pandemi melanda sejak tahun lalu dan nilai mata uang digital ini mengalami peningkatan, menembus angka puluhan bahkan ratusan juta rupiah per kepingnya, salah satu aset kripto yang tengah populer di Indonesia adalah VidyCoin.

"Perlu diketahui publik produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang  diperdagangkan melalui Indodax merupakan marketplace yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Produk aset kripto VidyCoin adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Agar tidak membingungkan masyarakat alangkah baiknya SWI OJK perlu meninjau ulang atas keputusan yang telah di buat agar kepastian berinvestasi tetap terjaga," kata Dondi.

SWI OJK juga diminta mencabut produk VidyCoin  dari daftar produk ilegal sehingga aktivitas bisa kembali diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.

Penetapan delisting terhadap produk aset kripto Vidycoin, lanjut dia, memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri.

"Semua pihak terkait perlu mencermati hal tersebut yang telah mengikutsertakan aset kripto dalam delisting tanpa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh VidyCoin dan kami akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah," ujarnya.

Puput TD Putra salah seorang investor VidyCoin yang juga tokoh publik sekaligus aktivis pejuang lingkungan dan hak asasi manusia menambahkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, tapi faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan delisting oleh oknum di "stakeholder" terkait.

"Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini, seperti ada ketidaksinkronan antarfungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi satgas," katanya.

Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024