Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi mengenai pentingnya dan beragamnya manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang kali ini disampaikan kepada para pengusaha atau pemberi kerja dari berbagai sektor terkait.

Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk Webinar dengan mengusung tema Pahami Manfaat JKK dan Nikmati Kemudahan Aplikasi JMO, Rabu (6/4/2022) dan dibuka oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.

Cahyaning mengatakan dengan kegiatan tersebut diharapkan para pemberi kerja atau pengusaha serta peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami manfaat program JKK serta kemudahan menggunakan aplikasi JMO.

"Banyak dari mereka yang belum mengetahui bahwa manfaat Program JKK ini telah ditingkatkan, sehingga perlu untuk disosialisasikan secara luas," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Saat ini, lanjut Naning, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Naning menjelaskan mengacu dari Permenaker nomor 5 tahun 2021, terdapat peningkatan manfaat program JKK, yaitu beasiswa untuk dua anak peserta.
  Budi Hananto, Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Kudus; Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Kudus Ameria Rohati; dan IT Officer BPJS Ketenagakerjaan Wahyu Dwi Atmoko, dalam kesempatan tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai Program JKK dan JMO. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Budi Hananto, Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Kudus; Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Kudus Ameria Rohati; dan IT Officer BPJS Ketenagakerjaan Wahyu Dwi Atmoko, dalam kesempatan tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai Program JKK dan JMO.

Budi Hananto menjelaskan ruang lingkup yang masuk dalam program kecelakaan kerja yakni para tenaga kerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya, hingga kembali ke rumah.

Budi menjelaskan yang dimaksud dengan perjalanan tersebut yakni termasuk perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota dan apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta kemudian dibawa ke rumah sakit, ada biaya pengangkutan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.

Apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. Selain itu, ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.

"Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Kemudian mohon maaf, kalau terjadi cacat juga ada santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti.
 
Baca juga: Pastikan implementasi Program JKP, Menaker dan Dirut BPJAMSOSTEK dialog dengan peserta

Pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaatnya lebih besar sekarang, karena ada beasiswa untuk dua orang anak," katanya.

Ameria Rohati menambahkan, beasiswa untuk dua orang anak diberikan mulai taman kanak-kanak, hingga masuk perguruan tinggi.
 
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun. Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun.  Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.

"Supaya tetap terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja yaitu tertib administrasi. HRD perlu perhatikan pelaporan dan perubahan datanya. Upahnya juga, karena ini akan dijadikan dasar perhitungan," jelasnya.

Wahyu menambahkan terkait kemudahan menggunakan aplikasi JMO, ada banyak fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.
 
"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Wahyu. 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024