Semarang (ANTARA) - Telah terjadi Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Nopol G-5942-DV dengan truk gandeng Hino Nopol L-8330-UO pada hari Kamis, 17 Maret 2022 pukul 16.15 WIB berlokasi di Jalan Raya Pantura Kelurahan Kasepuhan, Batang yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.

Dua korban yang merupakan ibu dan anak yakni Da'asmah (52) dan Putri Sheilla Yunia (22) meninggal di tempat kejadian. Keduanya warga Desa Klidang Wetan RT3/RW2 Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Santunan diserahkan kepada Kasbandi yang merupakan suami dan ayah dari dua korban tersebut.

Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami diwakili Kepala Perwakilan TK I Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto proaktif menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Batang dan kurang dari 24 jam santunan diserahkan kepada ahli waris korban.

Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri, Jasa Raharja berikan santunan

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan 2 korban kecelakaan di Purbalingga

Terkait kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017 bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apa pun.

Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Adapun pada tahun 2022 tepatnya sampai dengan Februari 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp3,83 miliar.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024