Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Wonogiri, Ngadirojo yang melibatkan sepeda motor dengan truk dan mengakibatkan pengendara sepeda motor yang bernama Davanesa Miar Arsy Prabowo (16) meninggal dunia. 

Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada ahli waris sah korban atas nama Davanesa Miar Arsy Prabowo yaitu diberikan kepada orang tua korban Anom Prabowo (ayah korban) yang beralamatkan di Dusun Kenteng RT2/2, Kelurahan Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo Erwin Sudrajat mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga.

Ia mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo kepada pihak keluarga korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada Kamis, 17 Maret 2022.

Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga santunan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000.

"Hal tersebut merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," kata Erwin lewat keterangannya pada Selasa (17/3/2022).

Untuk kronologis kejadian bermula saat truk melaju dari arah timur (Kecamatan Ngadirojo) ke arah barat (Wonogiri) dan setelah sampai di lokasi kejadian yang merupakan simpang tiga, truk hendak berbelok ke arah kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah barat melaju sepeda motor korban dan karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari dan terjadilah kecelakaan lalu lintas.