Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu seorang notaris yang berkedudukan di wilayah Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dan tindak lanjut atas pemanggilan kedua terhadap terlapor yang berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus Sekretariat MPW Provinsi Jawa Tengah hadir dan membuka sidang pemeriksaan yang digelar di Ruang Rapat A Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Sementara itu dari anggota MPW yang menjadi tim pemeriksa bagi terlapor adalah anggota MPW antara lain Iwanuddin Iskandar, Djoko Setyo Hartono Widagdo, dan Ana Silviana.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya sudah diproses oleh MPD Kabupaten dan Kota Magelang. Pemeriksaan juga dilakukan dalam rangka mendengarkan keterangan dan penjelasan langsung dari notaris yang bersangkutan selaku Terlapor.

Usai memeriksa notaris Terlapor, MPW akan segera melakukan rapat kembali dengan semua anggota MPW Provinsi Jawa Tengah untuk menentukan rekomendasi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan telah dilakukan hari ini dan sebelumnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah notaris tersebut melanggar UU Jabatan Notaris serta untuk menentukan perlu tidaknya kasus tersebut direkomendasikan ke tingkat Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024