Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal bus pariwisata rombongan siswa MI Mihtaful Arif Kudus yang menewaskan 1 korban dan 24 orang luka-luka di Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga pada Kamis (3/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penyerahan santunan dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Pati kepada ahli waris dari kru bus yang meninggal dunia bernama Luqman Hakim (19), warga Desa Gondosari RT 2/RW 1, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, karena korban belum menikah, maka santunan diserahkan kepada Busrofi Madkuri selaku orang tua korban.
Bus pariwisata Kalingga Jaya bernomor polisi B 7084 KAA yang membawa rombongan Siswa MI Mihtaful Arif Kudus sebanyak 53 orang termasuk guru pendamping mengalami kecelakaan di turunan Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga. Kondektur bus meninggal dalam peristiwa itu.
Rombongan akan liburan di Baturaden Banyumas dan kecelakaan terjadi karena rem blong di turunan Bayeman 50 meter sebelum jalur penyelamat menabrak tebing sisi kiri jalan.
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga ini. Petugas Jasa Raharja di Kudus Jawa Tengah langsung melakukan survei dan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia, dengan harapan santunan dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," jelas Jahja Joel Lami, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah melalui Nurvi Murdiyanto, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati, Kamis (3/3).
Baca juga: Kecelakaan bus di Purbalingga, Jasa Raharja cepat serahkan santunan
Ia menjelaskan seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Purbalingga terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur, demikian juga dengan pihak perbankan.
Baca juga: Hindari batas kedaluwarsa, Jasa Raharja ingatkan masyarakat segera urus klaim santunan kecelakaan
"Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tutup Nurvi Murdiyanto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Penyerahan santunan dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Pati kepada ahli waris dari kru bus yang meninggal dunia bernama Luqman Hakim (19), warga Desa Gondosari RT 2/RW 1, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, karena korban belum menikah, maka santunan diserahkan kepada Busrofi Madkuri selaku orang tua korban.
Bus pariwisata Kalingga Jaya bernomor polisi B 7084 KAA yang membawa rombongan Siswa MI Mihtaful Arif Kudus sebanyak 53 orang termasuk guru pendamping mengalami kecelakaan di turunan Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga. Kondektur bus meninggal dalam peristiwa itu.
Rombongan akan liburan di Baturaden Banyumas dan kecelakaan terjadi karena rem blong di turunan Bayeman 50 meter sebelum jalur penyelamat menabrak tebing sisi kiri jalan.
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga ini. Petugas Jasa Raharja di Kudus Jawa Tengah langsung melakukan survei dan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia, dengan harapan santunan dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," jelas Jahja Joel Lami, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah melalui Nurvi Murdiyanto, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati, Kamis (3/3).
Baca juga: Kecelakaan bus di Purbalingga, Jasa Raharja cepat serahkan santunan
Ia menjelaskan seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Purbalingga terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur, demikian juga dengan pihak perbankan.
Baca juga: Hindari batas kedaluwarsa, Jasa Raharja ingatkan masyarakat segera urus klaim santunan kecelakaan
"Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tutup Nurvi Murdiyanto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.