Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto akan terus menyosialisasikan aturan terbaru terkait dengan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Menurut dia, munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat, sehingga Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK membuka ruang dialog melalui "Dewas Menyapa Indonesia" dengan tema "Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera".

Di sisi lain, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto juga akan terus menyosialisasikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut kepada para pekerja.

Selain itu, pihaknya siap mengawal dan memberikan pelayanan terbaik demi memberikan perlindungan bagi para pekerja dengan menjalankan semua program perlindungan BPJAMSOSTEK sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya dan seluruh insan BPJAMSOSTEK yang berada di Purwokerto (Kabupaten Banyumas), Banjarnegara, dan Purbalingga akan menjalankan amanah untuk memberi perlindungan kepada para pekerja dengan program JHT, JKK, JKM, JP, dan yang terbaru yaitu JKP agar para pekerja sejahtera tentunya dengan mengikuti segala ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.

Dalam siaran pers BPJAMSOSTEK, kegiatan "Dewas Menyapa Indonesia" dengan tema "Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera" tersebut, digelar secara daring dan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.

Saat menyampaikan paparan, Dirjen Indah Anggoro Putri mengatakan dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Menurut dia, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan demikian, kata dia, JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
 
"Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

Akan tetapi, kata dia, terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

"Saya tetap menggarisbawahi 'timing'-nya (waktu) saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke undang-undang, itu sudah benar, karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," katanya.

Saat menutup kegiatan, Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK M. Aditya Warman menyimpulkan bahwa "universal coverage" dari kepesertaan BPJAMSOSTEK ditentukan oleh kolaborasi program.

"Salah satu bukti nyata, yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," kata dia yang juga pemandu acara dalam kegiatan tersebut

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, kata dia, sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024