Solo (ANTARA) - Perusahaan yang bergerak di bidang properti PT Kusuma Mulia Realty akan membangun apartemen 28 lantai di Solo.
Direktur Pembangunan PT Kusuma Mulia Realty Christiana Anggraini di Solo, Selasa, mengatakan untuk peletakan batu pertama sudah dilakukan pada tahun 2008, namun pembangunan sempat terhenti akibat persoalan pajak.
Ia mengatakan nantinya gedung tersebut bukan hanya difungsikan apartemen tetapi juga hotel dan mal. Pihaknya berharap pembangunan tersebut selesai pada tahun 2024.
"Prosesnya akan segera dilanjutkan," katanya.
Perwakilan pemilik aset PT Kusuma Mulia Edwin Frankie mengatakan aset tanah seluas 2.798 meter persegi itu sempat bermasalah urusan pajak, yakni terjadinya kesalahan utang pajak PT Kusuma Mulia pada periode 2002-2008.
Akibatnya, aset tersebut sempat dilelang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan telah mendapatkan pemenang lelang. Meski demikian, saat ini putusan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui amar Putusan Peninjauan Kembali 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2021.
"Berdasarkan putusan tersebut maka dilakukan pembatalan atas pelaksanaan pengumuman lelang tanggal 27 September 2018. Pelaksanaan lelang tersebut sudah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Konsekuensi hukumnya yakni dibatalkan juga sertifikat pemenang lelang yang saat ini menguasai aset kami sehingga kepemilikan aset kembali ke kami," katanya.
Meski demikian, yang menjadi masalah adalah PT Kusuma Mulia belum mendapatkan aset itu kembali.
"Padahal sertifikat tanah ada di tangan kami," katanya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah II memberikan konfirmasi terkait hal itu. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan aset tersebut adalah milik pemenang lelang eksekusi pajak.
Ia mengatakan aset tersebut kepemilikannya telah berpindah kepada pemenang lelang karena sudah dilakukan lelang eksekusi pajak.
Menurut dia, terkait hal itu sudah dilakukan pula proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya sudah didapat pemenang lelang.
Direktur Pembangunan PT Kusuma Mulia Realty Christiana Anggraini di Solo, Selasa, mengatakan untuk peletakan batu pertama sudah dilakukan pada tahun 2008, namun pembangunan sempat terhenti akibat persoalan pajak.
Ia mengatakan nantinya gedung tersebut bukan hanya difungsikan apartemen tetapi juga hotel dan mal. Pihaknya berharap pembangunan tersebut selesai pada tahun 2024.
"Prosesnya akan segera dilanjutkan," katanya.
Perwakilan pemilik aset PT Kusuma Mulia Edwin Frankie mengatakan aset tanah seluas 2.798 meter persegi itu sempat bermasalah urusan pajak, yakni terjadinya kesalahan utang pajak PT Kusuma Mulia pada periode 2002-2008.
Akibatnya, aset tersebut sempat dilelang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan telah mendapatkan pemenang lelang. Meski demikian, saat ini putusan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui amar Putusan Peninjauan Kembali 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2021.
"Berdasarkan putusan tersebut maka dilakukan pembatalan atas pelaksanaan pengumuman lelang tanggal 27 September 2018. Pelaksanaan lelang tersebut sudah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Konsekuensi hukumnya yakni dibatalkan juga sertifikat pemenang lelang yang saat ini menguasai aset kami sehingga kepemilikan aset kembali ke kami," katanya.
Meski demikian, yang menjadi masalah adalah PT Kusuma Mulia belum mendapatkan aset itu kembali.
"Padahal sertifikat tanah ada di tangan kami," katanya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah II memberikan konfirmasi terkait hal itu. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan aset tersebut adalah milik pemenang lelang eksekusi pajak.
Ia mengatakan aset tersebut kepemilikannya telah berpindah kepada pemenang lelang karena sudah dilakukan lelang eksekusi pajak.
Menurut dia, terkait hal itu sudah dilakukan pula proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya sudah didapat pemenang lelang.