Semarang (ANTARA) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi DIY, Minggu (6/2) yang di alami bus dengan penumpang kurang lebih 40 orang yang menghantam tebing dan mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, sisanya luka-luka dipastikan mendapat santunan Jasa Raharja.
Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu mengatakan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan tersebut akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
"Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum," katanya.
Baca juga: Kecelakaan tunggal Bus Pariwisata Gandos Abadi di Bantul, 13 orang meninggal
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkutan.
"Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris," tambah Rivan.
Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun," kata Rivan.
Baca juga: Polres Bantul kawal korban meninggal kecelakaan bus pariwisata ke Sukoharjo
Santunan tersebut, katanya, merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.
"Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkutan, sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja’," tambah Rivan.
Petugas Jasa Raharja, katanya, telah melakukan pendataan korban, sementara petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga melakukan verifikasi data ahli waris, sehingga diharapkan dalam waktu kurang 1x24 jam ke depan santunan sudah dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu mengatakan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan tersebut akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
"Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum," katanya.
Baca juga: Kecelakaan tunggal Bus Pariwisata Gandos Abadi di Bantul, 13 orang meninggal
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkutan.
"Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris," tambah Rivan.
Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun," kata Rivan.
Baca juga: Polres Bantul kawal korban meninggal kecelakaan bus pariwisata ke Sukoharjo
Santunan tersebut, katanya, merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.
"Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkutan, sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja’," tambah Rivan.
Petugas Jasa Raharja, katanya, telah melakukan pendataan korban, sementara petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga melakukan verifikasi data ahli waris, sehingga diharapkan dalam waktu kurang 1x24 jam ke depan santunan sudah dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah.