Semarang (ANTARA) - Setahun menjelang pensiun, Sumbodo mengalami kecelakaan nahas saat mengoperasikan mesin yang berujung pada cacat anatomis, kehilangan empat jari tangan kanannya.
Akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada 21 Oktober 2020 tersebut, Sumbodo kemudian dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan selama 5 hari di rumah sakit.
Tidak hanya rawat inap selama 5 hari, warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal ini pun harus menjalani pengobatan rawat jalan hampir satu tahun dan dinyatakan sembuh pada September 2021.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto siap memberikan layanan manfaat program JKP
Sumbodo mengaku bersyukur seluruh biaya pengobatan sebesar Rp62.455.775 dicover BPJAMSOSTEK karena kantor tempat ia bekerja PT Asia Pasific Fiber mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah saya tidak mengeluarkan biaya pengobatan, karena sejak kecelakaan sampai sembuh, seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau biaya sendiri kan mahal," kata Sumbodo sembari menunjukkan tangannya yang dibungkus sarung tangan berwarna hitam.
Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, Sumbodo juga mendapatkan santunan cacat dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp48.961.458 yang sangat dia syukuri untuk bertahan hidup.
"Alhamdulillah, santunannya bisa untuk bertahan hidup, karena sekitar dua bulan setelah sembuh, saya pensiun," kata pria berusia 56 tahun berbaju batik biru.
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis yang diterima Sumbodo diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela Apel Bulan K3 Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di PT Kubota Indonesia BSB, Semarang, Kamis.
Baca juga: 291 pekerja rentan RS Mardi Rahayu Kudus didaftarkan ke BPJAMSOSTEK
Tidak hanya Sumbodo, manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan Erni Anggraeni (40) warga Kalicari, Semarang Timur yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp221.992.972, JHT sebesar Rp29.343.250, dan JP/ bulan Rp356.600.
Santunan tersebut Erni terima karena suaminya Lilik Wijayanto (PT Anugrah Karya Mandiri) mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja dan sempat dirawat di rumah sakit selama semalam.
"Kejadiannya 31 Juli 2021 dan besoknya 1 Agustus 2021 meninggal dunia. Seluruh biaya rumah sakit juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," cerita Erni.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono mengatakan santunan kepada seluruh ahli waris tersebut merupakan hak dan sejalan dengan slogan BPJS Ketenagakerjaan yakni meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
"Dengan terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya mengurangi munculnya masyarakat miskin karena misal harus menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan risiko lainnya," kata Teguh.
Hadir pada Apel Bulan K3 di antaranya Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari, dan stakeholder terkait termasuk para perwakilan perusahaan yang menerima penghargaan baik dari sisi sistem manajemen K3; pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS; pencegahan dan penanggulangan COVID-19; perusahaan nihil kecelakaan kerja; partisipasi aktif Bulan K3; dan perusahaan pelopor surat layak K3.
Dalam kesempatan tersebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari kembali mengingatkan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan dengan pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat terjadi risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian, akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami (BPJS Ketenagakerjaan, red.) memberikan perlindungan ke pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan," kata Naning.
Baca juga: Ketua RT dan RW di Kabupaten Semarang dilindungi BPJAMSOSTEK
Akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada 21 Oktober 2020 tersebut, Sumbodo kemudian dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan selama 5 hari di rumah sakit.
Tidak hanya rawat inap selama 5 hari, warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal ini pun harus menjalani pengobatan rawat jalan hampir satu tahun dan dinyatakan sembuh pada September 2021.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto siap memberikan layanan manfaat program JKP
Sumbodo mengaku bersyukur seluruh biaya pengobatan sebesar Rp62.455.775 dicover BPJAMSOSTEK karena kantor tempat ia bekerja PT Asia Pasific Fiber mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah saya tidak mengeluarkan biaya pengobatan, karena sejak kecelakaan sampai sembuh, seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau biaya sendiri kan mahal," kata Sumbodo sembari menunjukkan tangannya yang dibungkus sarung tangan berwarna hitam.
Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, Sumbodo juga mendapatkan santunan cacat dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp48.961.458 yang sangat dia syukuri untuk bertahan hidup.
"Alhamdulillah, santunannya bisa untuk bertahan hidup, karena sekitar dua bulan setelah sembuh, saya pensiun," kata pria berusia 56 tahun berbaju batik biru.
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis yang diterima Sumbodo diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela Apel Bulan K3 Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di PT Kubota Indonesia BSB, Semarang, Kamis.
Baca juga: 291 pekerja rentan RS Mardi Rahayu Kudus didaftarkan ke BPJAMSOSTEK
Tidak hanya Sumbodo, manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan Erni Anggraeni (40) warga Kalicari, Semarang Timur yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp221.992.972, JHT sebesar Rp29.343.250, dan JP/ bulan Rp356.600.
Santunan tersebut Erni terima karena suaminya Lilik Wijayanto (PT Anugrah Karya Mandiri) mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja dan sempat dirawat di rumah sakit selama semalam.
"Kejadiannya 31 Juli 2021 dan besoknya 1 Agustus 2021 meninggal dunia. Seluruh biaya rumah sakit juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," cerita Erni.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono mengatakan santunan kepada seluruh ahli waris tersebut merupakan hak dan sejalan dengan slogan BPJS Ketenagakerjaan yakni meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
"Dengan terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya mengurangi munculnya masyarakat miskin karena misal harus menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan risiko lainnya," kata Teguh.
Hadir pada Apel Bulan K3 di antaranya Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari, dan stakeholder terkait termasuk para perwakilan perusahaan yang menerima penghargaan baik dari sisi sistem manajemen K3; pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS; pencegahan dan penanggulangan COVID-19; perusahaan nihil kecelakaan kerja; partisipasi aktif Bulan K3; dan perusahaan pelopor surat layak K3.
Dalam kesempatan tersebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari kembali mengingatkan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan dengan pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat terjadi risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian, akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami (BPJS Ketenagakerjaan, red.) memberikan perlindungan ke pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan," kata Naning.
Baca juga: Ketua RT dan RW di Kabupaten Semarang dilindungi BPJAMSOSTEK