Kudus (ANTARA) - Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Jawa Tengah, mendaftarkan 291 pekerja rentan di daerah setempat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti kepada Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto kemudian diserahkan kepada sejumlah pekerja rentan di aula RS Mardi Rahayu Kudus, Jumat (28/1).
"Para pekerja rentan bukan penerima upah (BPU) yang kami daftarkan, di antaranya ojek daring, tukang becak, asisten rumah tangga, penjaga toko, sopir, tukang parkir, petugas keamanan, petugas kebersihan, tukang kebun, jurnalis, dan lain-lain," kata Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto di Kudus.
Baca juga: BPJAMSOSTEK - RS Siloam beri perlindungan ke pekerja rentan di Semarang
Ia mengungkapkan ratusan pekerja rentan tersebut didaftarkan untuk dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dukungan RS Mardi Rahayu Kudus terhadap program gerakan nasional perlindungan pekerja rentan tersebut, diwujudkan dengan menanggung pembayaran iuran 291 pekerja rentan di Kabupaten Kudus selama satu tahun pada tahun 2022.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti menyatakan para pekerja yang didaftarkan untuk dua program, yakni JKK dan JKm masih bisa menambah program lain, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja.
Manfaatnya berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja di mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara program jaminan kematian, beban keluarga dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan diringankan karena akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan kematian sebesar Rp20 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta serta beasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal tiga tahun dan berusia kurang dari 23 tahun.
"Kami sangat berterima kasih untuk dukungan RS Mardi Rahayu terhadap Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, semoga langkah ini juga akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya," ujarnya.
Arif Sugiharto, pengemudi ojek daring mengaku berterima kasih karena mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama setahun, karena sebelumnya memang belum mendaftar karena keterbatasan biaya.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, dirinya semakin bergairah melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai pengemudi ojek daring karena risiko sosial yang terjadi akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.*
Baca juga: Pemkab Pati upayakan semua nelayan terdaftar BPJAMSOSTEK
Baca juga: Ketua RT dan RW di Kabupaten Semarang dilindungi BPJAMSOSTEK
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti kepada Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto kemudian diserahkan kepada sejumlah pekerja rentan di aula RS Mardi Rahayu Kudus, Jumat (28/1).
"Para pekerja rentan bukan penerima upah (BPU) yang kami daftarkan, di antaranya ojek daring, tukang becak, asisten rumah tangga, penjaga toko, sopir, tukang parkir, petugas keamanan, petugas kebersihan, tukang kebun, jurnalis, dan lain-lain," kata Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto di Kudus.
Baca juga: BPJAMSOSTEK - RS Siloam beri perlindungan ke pekerja rentan di Semarang
Ia mengungkapkan ratusan pekerja rentan tersebut didaftarkan untuk dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dukungan RS Mardi Rahayu Kudus terhadap program gerakan nasional perlindungan pekerja rentan tersebut, diwujudkan dengan menanggung pembayaran iuran 291 pekerja rentan di Kabupaten Kudus selama satu tahun pada tahun 2022.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti menyatakan para pekerja yang didaftarkan untuk dua program, yakni JKK dan JKm masih bisa menambah program lain, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja.
Manfaatnya berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja di mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara program jaminan kematian, beban keluarga dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan diringankan karena akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan kematian sebesar Rp20 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta serta beasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal tiga tahun dan berusia kurang dari 23 tahun.
"Kami sangat berterima kasih untuk dukungan RS Mardi Rahayu terhadap Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, semoga langkah ini juga akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya," ujarnya.
Arif Sugiharto, pengemudi ojek daring mengaku berterima kasih karena mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama setahun, karena sebelumnya memang belum mendaftar karena keterbatasan biaya.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, dirinya semakin bergairah melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai pengemudi ojek daring karena risiko sosial yang terjadi akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.*
Baca juga: Pemkab Pati upayakan semua nelayan terdaftar BPJAMSOSTEK
Baca juga: Ketua RT dan RW di Kabupaten Semarang dilindungi BPJAMSOSTEK