Semarang (ANTARA) - Pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan di PT Kubota Indonesia BSB, Semarang, Kamis, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan empat santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris dan penerima.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi dengan subtema di Jateng Digitalisasi K3 Jateng Ber-AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari yang ditemui seusai kegiatan mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan tanggung jawab bersama salah satunya mengikuti aturan K3.
"Kaitannya dengan K3, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memastikan semua karyawan mengikuti aturan K3 dan memastikan sudah terjamin saat terjadi risiko," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.
Naning menegaskan dengan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami (BPJS Ketenagakerjaan, red.) memberikan perlindungan ke pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan," kata Naning.
Naning menegaskan pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan keselamatan kerja bisa terwujud jika ada kepedulian dan komitmen dalam menjaga keselamatan kerja termasuk dalam mencegah dan penanggulangan HIV AIDS serta pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Seluruh tempat kerja harus dipastikan aman, nyaman, dan itu yang sebenarnya yang harus terus diperbaiki setiap hari di tengah pandemi. Satgas COVID-19 harus dihidupkan dan kesadaran masing-masing individu penting agar seluruh wilayah kerja sehat," kata Ganjar saat memberikan amanahnya dalam Apel Bulan K3.
Ganjar juga mengucapkan selamat kepada seluruh perusahaan penerima penghargaan pada Apel Bulan K3 kali ini yakni 8 perusahaan pada sistem manajemen K3; 30 perusahaan pada pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS; 20 perusahaan pada pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kemudian kepada 42 perusahaan nihil kecelakaan kerja; 2 perusahaan pada partisipasi aktif Bulan K3; 6 perusahaan pelopor surat layak K3 melalui digitalisasi; dan 4 pekerja penerima santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampaikan ke publik bahwa HIV AIDS yang harus dihindari dan dibuang adalah penyakitnya, bukan orangnya yang diasingkan, karena mereka butuh untuk bangkit dan ngobrol agar sembuh. Semoga perusahaan yang menerima penghargaan ini bisa menularkan pengalamannya ke yang lain, sehingga kualitas bisa dijaga bersama," kata Ganjar.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 secara digital menggunakan aplikasi SIKATIGA dan SIAP Jateng DPMPTSP Jateng mulai 1 Desember 2021 dan tanggal 3 Januari 2022 tercatat 2.229 laporan.
"Ada 2.229 laporan hasil pemeriksaan dan pengujian yang diproses di aplikasi SIKATIGA dan sudah terbit 538 surat keterangan layak K3 yang diproses melalui aplikasi SIAP Jateng dari 39 perusahaan jasa K3 dan 123 perusahaan objek K3," kata Sakina.
Sementara untuk jumlah kasus kecelakaan kerja, tambah Sakina, tercatat 262 kasus di 2021 atau menurun dibandingkan tahun 2019 sebanyak 2.205 kasus, namun naik dibandingkan di tahun 2020 sebanyak 211 kasus.
Untuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan tenaga kerja atas nama Mukaromah (SAI Apparel Indonesia) berupa santunan JKK dan JHT sebesar Rp158.072.370, Jaminan Pensiun Rp1.216.320 dan beasiswa maksimal Rp75.000.000 diterima oleh ahli waris Muksin (suami).
Santunan JKK, JKM, dan JHT juga diterima ahli waris dari pekerja atas nama Muhammad Mahfud (RSI Sultan Agung) sebesar Rp193.102.560, Jaminan Pensiun berkala Rp356.600/ bulan, dan santunan beasiswa 1 anak maksimal Rp82.500.000.
Sumbodo (PT Asia Pasific Fiber) dalam kesempatan tersebut juga menerima secara simbolis santunan cacat Rp48.961.458 dan biaya pengobatan akibat cacat anatomis dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp62.455.775.
Sementara Erni Anggraeni (40) sebagai istri dari alm Lilik Wijayanto menerima santunan JKK Rp221.992.972, JHT sebesar Rp29.343.250, dan JP/ bulan Rp356.600.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi dengan subtema di Jateng Digitalisasi K3 Jateng Ber-AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari yang ditemui seusai kegiatan mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan tanggung jawab bersama salah satunya mengikuti aturan K3.
"Kaitannya dengan K3, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memastikan semua karyawan mengikuti aturan K3 dan memastikan sudah terjamin saat terjadi risiko," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.
Naning menegaskan dengan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami (BPJS Ketenagakerjaan, red.) memberikan perlindungan ke pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan," kata Naning.
Naning menegaskan pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan keselamatan kerja bisa terwujud jika ada kepedulian dan komitmen dalam menjaga keselamatan kerja termasuk dalam mencegah dan penanggulangan HIV AIDS serta pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Seluruh tempat kerja harus dipastikan aman, nyaman, dan itu yang sebenarnya yang harus terus diperbaiki setiap hari di tengah pandemi. Satgas COVID-19 harus dihidupkan dan kesadaran masing-masing individu penting agar seluruh wilayah kerja sehat," kata Ganjar saat memberikan amanahnya dalam Apel Bulan K3.
Ganjar juga mengucapkan selamat kepada seluruh perusahaan penerima penghargaan pada Apel Bulan K3 kali ini yakni 8 perusahaan pada sistem manajemen K3; 30 perusahaan pada pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS; 20 perusahaan pada pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kemudian kepada 42 perusahaan nihil kecelakaan kerja; 2 perusahaan pada partisipasi aktif Bulan K3; 6 perusahaan pelopor surat layak K3 melalui digitalisasi; dan 4 pekerja penerima santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampaikan ke publik bahwa HIV AIDS yang harus dihindari dan dibuang adalah penyakitnya, bukan orangnya yang diasingkan, karena mereka butuh untuk bangkit dan ngobrol agar sembuh. Semoga perusahaan yang menerima penghargaan ini bisa menularkan pengalamannya ke yang lain, sehingga kualitas bisa dijaga bersama," kata Ganjar.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 secara digital menggunakan aplikasi SIKATIGA dan SIAP Jateng DPMPTSP Jateng mulai 1 Desember 2021 dan tanggal 3 Januari 2022 tercatat 2.229 laporan.
"Ada 2.229 laporan hasil pemeriksaan dan pengujian yang diproses di aplikasi SIKATIGA dan sudah terbit 538 surat keterangan layak K3 yang diproses melalui aplikasi SIAP Jateng dari 39 perusahaan jasa K3 dan 123 perusahaan objek K3," kata Sakina.
Sementara untuk jumlah kasus kecelakaan kerja, tambah Sakina, tercatat 262 kasus di 2021 atau menurun dibandingkan tahun 2019 sebanyak 2.205 kasus, namun naik dibandingkan di tahun 2020 sebanyak 211 kasus.
Untuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan tenaga kerja atas nama Mukaromah (SAI Apparel Indonesia) berupa santunan JKK dan JHT sebesar Rp158.072.370, Jaminan Pensiun Rp1.216.320 dan beasiswa maksimal Rp75.000.000 diterima oleh ahli waris Muksin (suami).
Santunan JKK, JKM, dan JHT juga diterima ahli waris dari pekerja atas nama Muhammad Mahfud (RSI Sultan Agung) sebesar Rp193.102.560, Jaminan Pensiun berkala Rp356.600/ bulan, dan santunan beasiswa 1 anak maksimal Rp82.500.000.
Sumbodo (PT Asia Pasific Fiber) dalam kesempatan tersebut juga menerima secara simbolis santunan cacat Rp48.961.458 dan biaya pengobatan akibat cacat anatomis dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp62.455.775.
Sementara Erni Anggraeni (40) sebagai istri dari alm Lilik Wijayanto menerima santunan JKK Rp221.992.972, JHT sebesar Rp29.343.250, dan JP/ bulan Rp356.600.