Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus di Provinsi Jawa Tengah memperbolehkan semua sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh setelah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayahnya diturunkan dari level 2 ke level 1.
"Silakan menggelar PTM (pembelajaran tatap muka) dengan kapasitas 100 persen, namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa.
Ia meminta sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi seluruh siswa menyiapkan Satuan Tugas yang bertugas memastikan para siswa dan guru mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Sekolah di Rembang gelar PTM kapasitas 50 persen
Jangan sampai ketika mengajukan izin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen menyiapkan Satuan Tugas COVID-19 sebanyak sembilan orang, ternyata saat dicek hanya dua orang, kata Bupati.
Saat Kabupaten Kudus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2, pemerintah kabupaten hanya memperbolehkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan batasan peserta 50 persen dari kapasitas ruang belajar.
Kendati demikian sudah ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan di tingkat pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah pertama.
Sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus umumnya sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti alat pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan masker bagi warga sekolah.
Baca juga: Pemkot Pekalongan ingatkan sekolah patuhi prokes saat PTM 100 persen
Baca juga: Bupati Temanggung: Buka PTM 100 persen perlu kecermatan
"Silakan menggelar PTM (pembelajaran tatap muka) dengan kapasitas 100 persen, namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa.
Ia meminta sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi seluruh siswa menyiapkan Satuan Tugas yang bertugas memastikan para siswa dan guru mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Sekolah di Rembang gelar PTM kapasitas 50 persen
Jangan sampai ketika mengajukan izin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen menyiapkan Satuan Tugas COVID-19 sebanyak sembilan orang, ternyata saat dicek hanya dua orang, kata Bupati.
Saat Kabupaten Kudus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2, pemerintah kabupaten hanya memperbolehkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan batasan peserta 50 persen dari kapasitas ruang belajar.
Kendati demikian sudah ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan di tingkat pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah pertama.
Sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus umumnya sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti alat pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan masker bagi warga sekolah.
Baca juga: Pemkot Pekalongan ingatkan sekolah patuhi prokes saat PTM 100 persen
Baca juga: Bupati Temanggung: Buka PTM 100 persen perlu kecermatan