Solo (ANTARA) - Persaudaraan Pengusaha Travel Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) memastikan pemberangkatan peserta umrah pada tahun ini masih dibatasi menyusul penyebaran COVID-19 varian baru yang cukup tinggi di sejumlah negara termasuk Arab Saudi.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, pengendaliannya berupa prioritas pemberangkatan jamaah umrah yang tertunda. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Selasa.
Ia mengatakan dari informasi yang diperolehnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi uji coba dan simulasi pemberangkatan umrah yang telah dilakukan tim advance pada 25 Desember 2021 mengingat pada saat itu sebagian dari anggota tim terpapar COVID-19.
Akibatnya, Kemenag mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bahwa akan dilakukan pengendalian pemberangkatan umrah.
Jika mengacu surat pemberitahuan dari Kemenag, dikatakannya, pemberangkatan peserta umrah di masa pandemi COVID-19 menggunakan skema One Gate Policy atau kebijakan satu pintu dengan tujuan untuk menjamin kesehatan dan keamanan peserta.
"Itu untuk keberangkatan jamaah umrah sampai dengan tanggal 15 Januari 2022 disarankan tetap mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu melalui Asrama Haji Jakarta," katanya.
Keberangkatan peserta umrah setelah 15 Januari 2022, dikatakannya, akan mengacu pada kebijakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19, yakni memprioritaskan keberangkatan peserta umrah yang tertunda keberangkatan pada masing-masing PPIU sebagai imbas pandemi.
Dalam hal ini, prioritas calon peserta adalah yang terdaftar pada 2020. Pihaknya mencatat untuk di Kota Solo dan sekitarnya sejauh ini ada sebanyak 15.000 anggota yang tertunda keberangkatannya.
Menurut dia, akan ada proses skrining kesehatan 1 x 24 jam bersifat wajib sebelum keberangkatan di asrama haji atau hotel.
"Pelaksanaan tes PCR dilakukan secara terpadu di asrama haji atau hotel jemaah umrah. Juga memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen keberangkatan jemaah umrah," katanya.
Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi di antaranya paspor, visa umrah, dokumen vaksin meningitis, dokumen vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil tes usap negatif dari laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, input data pada aplikasi muqeem, dokumen pembayaran hotel karantina institusional di Arab Saudi, dan dokumen pemesanan hotel karantina kedatangan di Indonesia.
"Selain itu juga memastikan keberangkatan jamaah umrah dengan rute penerbangan langsung, kecuali telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Terakhir, wajib melaporkan rencana keberangkatan jamaah umrah pada aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan memberikan tanda pengenal id card jamaah umrah yang dicetak melalui aplikasi Siskopatuh," katanya.
Baca juga: Perpuhi catat sebagian jemaah umrah minta penundaan keberangkatan
Baca juga: Perpuhi: Aturan terkait vaksin masih jadi kendala umrah
Baca juga: Perpuhi kembali tunda keberangkatan calon jemaah umrah
"Berdasarkan informasi yang saya terima, pengendaliannya berupa prioritas pemberangkatan jamaah umrah yang tertunda. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Selasa.
Ia mengatakan dari informasi yang diperolehnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi uji coba dan simulasi pemberangkatan umrah yang telah dilakukan tim advance pada 25 Desember 2021 mengingat pada saat itu sebagian dari anggota tim terpapar COVID-19.
Akibatnya, Kemenag mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bahwa akan dilakukan pengendalian pemberangkatan umrah.
Jika mengacu surat pemberitahuan dari Kemenag, dikatakannya, pemberangkatan peserta umrah di masa pandemi COVID-19 menggunakan skema One Gate Policy atau kebijakan satu pintu dengan tujuan untuk menjamin kesehatan dan keamanan peserta.
"Itu untuk keberangkatan jamaah umrah sampai dengan tanggal 15 Januari 2022 disarankan tetap mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu melalui Asrama Haji Jakarta," katanya.
Keberangkatan peserta umrah setelah 15 Januari 2022, dikatakannya, akan mengacu pada kebijakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19, yakni memprioritaskan keberangkatan peserta umrah yang tertunda keberangkatan pada masing-masing PPIU sebagai imbas pandemi.
Dalam hal ini, prioritas calon peserta adalah yang terdaftar pada 2020. Pihaknya mencatat untuk di Kota Solo dan sekitarnya sejauh ini ada sebanyak 15.000 anggota yang tertunda keberangkatannya.
Menurut dia, akan ada proses skrining kesehatan 1 x 24 jam bersifat wajib sebelum keberangkatan di asrama haji atau hotel.
"Pelaksanaan tes PCR dilakukan secara terpadu di asrama haji atau hotel jemaah umrah. Juga memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen keberangkatan jemaah umrah," katanya.
Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi di antaranya paspor, visa umrah, dokumen vaksin meningitis, dokumen vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil tes usap negatif dari laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, input data pada aplikasi muqeem, dokumen pembayaran hotel karantina institusional di Arab Saudi, dan dokumen pemesanan hotel karantina kedatangan di Indonesia.
"Selain itu juga memastikan keberangkatan jamaah umrah dengan rute penerbangan langsung, kecuali telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Terakhir, wajib melaporkan rencana keberangkatan jamaah umrah pada aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan memberikan tanda pengenal id card jamaah umrah yang dicetak melalui aplikasi Siskopatuh," katanya.
Baca juga: Perpuhi catat sebagian jemaah umrah minta penundaan keberangkatan
Baca juga: Perpuhi: Aturan terkait vaksin masih jadi kendala umrah
Baca juga: Perpuhi kembali tunda keberangkatan calon jemaah umrah