Kudus (ANTARA) - Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus guna mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp271,175 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima pada tahun 2021 sebesar Rp249,56 miliar.

"Hampir setiap tahun ada kenaikan alokasi anggaran. Terlebih tahun ini ada agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tujuh desa sehingga ada bantuan keuangan dari APBD Kudus untuk ketujuh desa tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.

Dari alokasi anggaran sebesar Rp271,175 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp475 juta.

Bantuan keuangan dari Pemkab Kudus sebesar Rp475 juta tersebut, khusus untuk tujuh desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades serentak yang dijadwalkan 30 Maret 2022.

Meskipun alokasi anggaran untuk desa tahun ini secara keseluruhan meningkat, namun ada yang alokasinya turun. Di antaranya ADD yang diterima tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp83,81 miliar, sedangkan tahun ini hanya Rp82 miliar. Sementara bagi hasil retribusi sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2 miliar. Sedangkan alokasi dana bagi hasil pajak juga naik dari sebelumnya Rp12,57 miliar menjadi Rp14 miliar.

Sementara besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya. Sedangkan ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa serta tingkat kemiskinan. Untuk bagi hasil pajak dan retribusi diatur dalam peraturan bupati.

Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, masing-masing desa harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.

Baca juga: Alokasi dana pemerintah desa di Kudus tahun 2021 alami kenaikan

Baca juga: DPRD Kudus minta rumah penerima BLT dana desa ditempeli stiker

Baca juga: Pemerintah bakal alokasikan dana desa untuk penanganan COVID-19

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024