Kudus (ANTARA) - Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp249,56 miliar atau meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp245,5 miliar.

"Hampir setiap tahun mengalami kenaikan. Meskipun secara total dana yang nantinya ditransfer mengalami kenaikan, namun ada beberapa sumber alokasi dana yang mengalami penurunan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan alokasi dana untuk pemerintah desa sebesar itu, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi.

Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp151,17 miliar, kemudian ADD sebesar Rp83,81 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp12,58 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp2 miliar.

Khusus ADD yang diterima tahun 2021, lanjut dia, justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp84,68 miliar, sedangkan tahun 2021 yang diterima hanya Rp83,81 miliar. Demikian halnya bagi hasil retribusi juga mengalami penurunan menjadi Rp2 miliar dari sebelumnya mencapai Rp2,16 miliar.

Sementara untuk dana desa yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp151,17 miliar, sedangkan tahun 2020 sebesar Rp147,8 miliar dan dana bagi hasil pajak juga naik menjadi Rp12,57 miliar, sedangkan tahun 2020 sebesar Rp10,81 miliar.

Ia mengungkapkan besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya.

Untuk ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa serta tingkat kemiskinan. Sementara untuk bagi hasil pajak dan retribusi, diatur dalam peraturan bupati.

Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, nantinya masing-masing desa harus melengkapi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahun sebelumnya. Masing-masing desa juga harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024