Semarang (ANTARA) - Seluruh pejabat dengan atasannya langsung di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2022 dan strategi pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2022, Senin (17/1).

Pelaksanaan kegiatan terpusat di Aula lantai 3 Kanwil Kemenkumham Jateng dan hampir seluruh pegawai Kantor Wilayah hadir langsung menyaksikan tersebut, selebihnya mengikuti secara virtual.

Penandatanganan perjanjian kinerja misalnya dilakukan antara para kepala divisi dengan kepala kantor wilayah, antara pejabat administrator (eselon III) dengan masing-masing kepala divisi, dan antara pejabat pengawas (eselon IV) dengan pejabat administrator.

Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua belah pihak memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Pihak Pertama atau bawahan berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab mereka.


Sementara Pihak Kedua, dalam hal ini atas akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Dalam uraian Perjanjian Kinerja itu juga tertuang output dan outcome yang menjadi target capaian. Ada penjabaran tentang Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target Kinerja. Memuat juga besaran anggaran yang harus dikelola.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengajak jajarannya untuk bekerja maksimal, memahami apa yang menjadi tugas dan kewajiban serta menyelesaikannya dengan cepat, terukur, dan tepat sasaran.

"Saya mengajak kita semua untuk bekerja lebih giat. Kenali tugas dan tanggungjawab kita. Kita sudah dewasa semua, Bapak Ibu sekalian pasti sudah paham dengan pekerjaannya sendiri. Oleh karena itu, mari kita kerja dengan sebaik-baiknya supaya kita bisa menghalalkan gaji kita dengan bekerja," sambungnya.

Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar Parade Deklarasi Janji Kinerja di tingkat UPT

Yuspahruddin lalu mendeskripsikan bagaimana idealnya bekerja dengan baik yang merupakan kompensasi dari penghasilan yang telah diterima seorang ASN.

"Kita diberikan gaji untuk kerja tujuh setengah jam. Kita diberikan tunjangan kinerja itu untuk melaksanakan tugas kita. Sudah seharusnya kita bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang kita terima. Itulah cara kita menghalalkan gaji kita," ulasnya memberikan arahan.

"Bagaimana kalau kita tidak kerja atau masuk ke kantor cuma dua jam, atau WFH kerjanya hanya tidur. Itu artinya gaji yang kita makan haram. Orang yang baik itu adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain," tutupnya sembari kembali mengajak untuk bekerja secara maksimal dengan berorientasi skala prioritas, output dan outcome yang telah diperjanjikan.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024