Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya mengakselerasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang guna merespons maraknya kasus kekerasan seksual.
Kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, misalnya, merupakan alarm tanda bahaya, agar negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.
"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang, hingga pemerkosaan. Suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Kamis (30/12).
Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu dan informasinya beredar luas di media sosial.
Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas RUU TPKS, harus segera mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS agar segera menjadi undang-undang.
Karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisasi sehingga perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai, dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku.
Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi.
RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan pimpinan DPR RI untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah, tambah Rerie, adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.
Rerie sangat berharap RUU TPKS bisa segera menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.***
Kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, misalnya, merupakan alarm tanda bahaya, agar negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.
"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang, hingga pemerkosaan. Suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Kamis (30/12).
Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu dan informasinya beredar luas di media sosial.
Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas RUU TPKS, harus segera mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS agar segera menjadi undang-undang.
Karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisasi sehingga perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai, dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku.
Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi.
RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan pimpinan DPR RI untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah, tambah Rerie, adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.
Rerie sangat berharap RUU TPKS bisa segera menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.***