Pekalongan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi berpesan kepada umat Kristiani yang akan melakukan kegiatan keagamaan agar tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Mari bersama-sama patuhi protokol kesehatan karena saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19. Dengan mematuhi prokes maka kita akan semakin mudah mengendalikan dan memutus penularan COVID-19," kata Wahyu Rohadi di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, sebaiknya masyarakat tidak merayakan Natal dan pergantian malam tahun baru secara berlebihan dan tetap mematuhi protokol kesehatan karena saat ini masih dalam masa pandemi.

"Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 memang masih harus dijalani dalam suasana pandemi COVID-19, kendati angka penularan sudah tak setinggi saat pertengahan tahun, masyarakat tidak boleh terlena dan abai prokes," katanya.

Kapolres dalam kegiatan Safari Natal bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan mengatakan kepada para jemaat agar tidak abai protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan acara keagamaan.

Selain itu, Wahyu meminta masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati di tengah keberagamaan di Indonesia saat perayaan Natal.

Ia mengatakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perbedaan itu, maka kerukunan dan kedamaian yang selama ini sudah tercipta dengan baik akan tetap akan terjaga.

"Mari kita menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal, sebagaimana mereka menghormati yang tidak merayakan Natal. Jika masyarakat saling menghormati maka semua akan mendapatkan kehormatan, tanpa ada yang merasa terhinakan," katanya.

Menurut dia, dengan saling menghargai perbedaan dan cinta kedamaian ini, merupakan refleksi dari substansi ajaran agama.

"Oleh karena itu, kami mengajak para tokoh agama untuk membimbing umat agar saling menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan karena itu menjadi perekat sosial menyambut natal dan tahun baru," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024