Solo (ANTARA) - Pemulihan ekonomi mendorong capaian pajak yang dihimpun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II tumbuh positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Rabu mengatakan penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II tumbuh sebesar 7,08 persen.

Pihaknya mencatat capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan tanggal 30 November 2021 adalah sebesar Rp9.773.738.817.315. Angka ini meningkat dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yakni sebesar Rp9.127.515.841.006.

Sedangkan hingga tanggal 20 Desember 2021 capaian pajak di Kanwil DJP Jateng II sebesar Rp10.593.352.338.686.

"Semua sektor dominan mengalami pertumbuhan positif secara keseluruhan kecuali sektor jasa keuangan dan asuransi karena berlakunya PER-07/PJ/2020," katanya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Ia mengatakan untuk pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor industri pengolahan yang tumbuh sebesar 15,33 persen yakni dari Rp3.094.651.861.833 pada tahun 2020 menjadi Rp3.568.915.492.806 pada tahun ini.

Angka ini diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor yang tumbuh 7,62 persen, yakni dari Rp2.065.747.490.399 menjadi Rp1.919.413.694.338.

Sementara itu, dikatakannya, untuk pertumbuhan bulanan secara periode tahunan selama ini selalu tumbuh dua digit mulai bulan April hingga November.

"Kecuali pada bulan Juli karena pada bulan Juli diterapkan PPKM Darurat dalam rangka menahan laju penyebaran COVID-19," katanya.

Secara agregat kinerja bulanan menunjukkan tren yang membaik mulai April karena peningkatan PPh Badan Tahunan akibat pemanfaatan insentif fiskal pada tahun 2020 dan technical rebound karena penerimaan pajak pada tahun 2020 mengalami kontraksi terdalam.

Baca juga: Menkeu: Defisit APBN November 2021 turun jadi Rp611 triliun

Baca juga: Kesehatan dan vaksin jadi "game changer" pemulihan ekonomi

Pewarta : Aris Wasita
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024