Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Dinakerin) setempat melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya warga Cilacap yang menjadi korban kapal karam di Johor, Malaysia.
"Saya belum tahu info yang sebenarnya, nanti akan kami cek," kata Kepala Dinakerin Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore.
Dia mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait dengan sejumlah dokumen yang ditemukan Satuan Tugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru di lokasi terjadinya kapal karam, beberapa di antaranya merupakan dokumen milik warga Cilacap.
Dokumen tersebut di antaranya paspor dan kartu tanda penduduk atas nama Andy Maulana, warga Jalan Sibekel Nomor 0138, RT 25 RW 8 Desa Pasuruhan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Surat Izin Mengemudi (SIM) C atas nama Nasirah, warga Jalan Sibekel Nomor 0138, RT 25 RW 8 Desa Pasuruhan, serta bukti tes PCR yang dikeluarkan oleh Surya Kartikan Medika dengan alamat Jalan Raya Jetis, Nusawungu, Cilacap, atas nama Tukiman Martameja.
Disinggung mengenai kemungkinan warga asal Cilacap itu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Dikdik mengaku belum bisa memastikannya.
"Saya belum bisa memastikan itu TKI ilegal. Kemungkinan bisa ilegal," katanya menegaskan.
Saat dihubungi secara terpisah, Camat Binangun Nurindra Wahyu Wibawa mengatakan petugas dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang didampingi Sekretaris Desa Pasuruhan telah mendatangi rumah korban kapal karam atas nama Andy Maulana.
SIM-nya terbawa
"Pihak keluarga sudah tahu tentang kabar itu dan petugas BP2MI juga sudah datang dengan didampingi Pak Sekdes, sedangkan Nasirah ternyata tidak ikut dalam kapal itu, hanya SIM-nya yang terbawa," katanya.
Sebuah kapal yang mengangkut 50 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan karam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, pada Rabu (15/12). Dari 50 WNI tersebut, 14 ditemukan dalam kondisi selamat, 16 orang meninggal dunia, dan 20 orang masih dalam pencarian.
"Saya belum tahu info yang sebenarnya, nanti akan kami cek," kata Kepala Dinakerin Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore.
Dia mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait dengan sejumlah dokumen yang ditemukan Satuan Tugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru di lokasi terjadinya kapal karam, beberapa di antaranya merupakan dokumen milik warga Cilacap.
Dokumen tersebut di antaranya paspor dan kartu tanda penduduk atas nama Andy Maulana, warga Jalan Sibekel Nomor 0138, RT 25 RW 8 Desa Pasuruhan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Surat Izin Mengemudi (SIM) C atas nama Nasirah, warga Jalan Sibekel Nomor 0138, RT 25 RW 8 Desa Pasuruhan, serta bukti tes PCR yang dikeluarkan oleh Surya Kartikan Medika dengan alamat Jalan Raya Jetis, Nusawungu, Cilacap, atas nama Tukiman Martameja.
Disinggung mengenai kemungkinan warga asal Cilacap itu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Dikdik mengaku belum bisa memastikannya.
"Saya belum bisa memastikan itu TKI ilegal. Kemungkinan bisa ilegal," katanya menegaskan.
Saat dihubungi secara terpisah, Camat Binangun Nurindra Wahyu Wibawa mengatakan petugas dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang didampingi Sekretaris Desa Pasuruhan telah mendatangi rumah korban kapal karam atas nama Andy Maulana.
SIM-nya terbawa
"Pihak keluarga sudah tahu tentang kabar itu dan petugas BP2MI juga sudah datang dengan didampingi Pak Sekdes, sedangkan Nasirah ternyata tidak ikut dalam kapal itu, hanya SIM-nya yang terbawa," katanya.
Sebuah kapal yang mengangkut 50 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan karam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, pada Rabu (15/12). Dari 50 WNI tersebut, 14 ditemukan dalam kondisi selamat, 16 orang meninggal dunia, dan 20 orang masih dalam pencarian.