Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan Permensos Nomor 5/2021 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Sembako yang merupakan aturan terbaru, kepada semua pengelola warong elektronik (e-warong) sebagai tempat transaksi penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT).

"Sosialisasi Permensos Nomor 5/2021 tersebut sudah terlaksana di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jekulo, Mejobo dan Kaliwungu," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agung Eko Raharjo‎ di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan dalam menyosialisasikan Permensos 5/2021 tersebut, pihaknya melibatkan BNI sebagai bank penyalur program bantuan sembako.

Adapun total e-warong di Kabupaten Kudus sebanyak 147 warung yang tersebar di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Jekulo, Mejobo, Kaliwungu, Undaan, Kota, Gebog, Dawe, Bae dan Jati.

Baca juga: SG salurkan 2.000 paket sembako bagi warga terdampak COVID-19 di Rembang

Ia mengungkapkan di dalam ketentuan terbaru, terdapat banyak aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik e-warong.

Di antaranya, ada ketentuan bahwa e-warong dilarang memaksa keluarga penerima manfaat (KPM) melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk paket,
menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM, serta menerima penukaran bahan pangan yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah ditentukan.

Bagi e-warong yang melanggar ketentuan, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako.

Keberadaan e-warong tersebut, untuk melayani pembelian pangan oleh masyarakat kurang mampu penerima program BPNT mulai dari beras hingga telur. 

Baca juga: Bank Jateng bagikan bantuan 1.000 paket sembako warga Boyolali
Baca juga: UMKM sektor pariwisata di Purbalingga peroleh bantuan paket sembako

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024