Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan seorang satpam di gedung distributor rokok PT Japan tbk Jalan Brigjen Sudiarto No. 220 Joyotakan Kecamatan Serengan Solo Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya.

Pelaku perampokan berinisial RM alias S (21), warga Kampung Tekil RT 2 RW 07 Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogirii itu ditangkap di rumahnya, pada Jumat (19/11), pagi, kata Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, usai penyerahan santuan kepada keluarga korban satpam kasus perampokan di Mapolresta Surakarta, Senin.

"Kami setelah ada laporan ada kejadian pencurian dengan kekerasan (perampokan) di gudang distributor rokok pada Senin (15/11), sekitar pukul 02.30 WIB, langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi bukti yang ditemukan mengarah kepada pelaku. dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, Sidoharjo, Wonogiri, pada Jumat (19/11), pagi," kata Kapolres.

Baca juga: Polisi buru perampok Bank Wonosobo

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti sisa uang dari isi brangkas yang dibawa kabur oleh pelaku total sekitar Rp310 juta. Barang bukti itu, antara lain sejumlah buku tabungan atas nama pelaku, perhiasan emas, handphone, satu unit sepeda motor, linggis, palu, dan betel. Sedangkan brangkas hasil perampokan setelah diambil isinya oleh pelaku dibuang di sungai dekat rumah pelaku dan hingga kini belum ditemukan.     

"Pelaku RM alias S ini, ternyata mantan pegawai satpam yang sudah dipecat di perusahaan itu, kini dia ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Pelaku tersebut motifnya mengaku dendam dengan korban dan perusahaan karena dipecat dari pekerjaannya sebagaoi satpam. Pelaku dari pemeriksaan mengaku masuk ke gedung itu, melewati tembok samping gudang dan melakukan pembunuhan kepada korban Suripto,  memukul kepala dengan linggis hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian menuju ruang kasir mengangkat brangkas dan dibawa kabur dengan sepeda motor pulang ke rumahnya Wonogiri. Brangkas kemudian dibuka paksa dengan alat betel dan isi uang Rp310 juta. Uang itu, sebagian sudah untuk membayar utang, membeli perhiasan emas, handphone, dan sepeda motor baru yang kini dijadikan barang bukti.

"Kami masih mendalami kasus ini, ada kemungkinan tersangka lain meski pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan perampokan itu sendirian," katanya.

Atas perbuatan tersangka dijerat berlapis Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP, tentang Tindak PIdana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

Sementara Kapolresta Surakarta mengatakan pihaknya memberikan santuan kepada keluarga korban seorang Satpam di PT Japan tbk yang meninggal dunia saat bertugas sebagai bentuk apresiasi tinggi dari Polri atas dedikasi almarhum dalam melaksanakan tugas dengan luar biasa melakukan perlawan kepala pelaku aksi kejahatan.

"Polisi selama empat hari setelah kejadian berhasil  mengungkap kasus perampokan itu, dengan menangkap pelakunya," katanya.    

Baca juga: Rampas uang setoran Rp429 juta, petugas keamanan toko emas di Semarang diringkus
Baca juga: Komplotan perampok karyawan perusahaan migas di Semarang diringkus

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024