Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus memperkuat pembangunan hukum dengan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat di antaranya melalui penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum.
Guna memaksimalkan upaya tersebut, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintas memberikan pengarahan kepada Organisasi Bantuan Hukum dan Penyuluh Hukum yang dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Hukum serta Bantuan Hukum, di Aula Kanwil, Kamis.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang mengapresiasi kinerja pejabat fungsional penyuluh hukum di Jawa Tengah.
“Untuk Provinsi Jawa Tengah terkait tingkat kriminalitas dan kapasitas hunian Lapas dan Rutan sudah rendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Jawa, saya tentu memberikan apresiasi atas kinerja JFT Penyuluh Hukum di Jawa Tengah dalam rangka memberikan pengertian dan kesadaran hukum kepada masyarakat," kata Yuspahruddin.
Baca juga: Kemenkumham dorong UMK dirikan perseroan perseorangan
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintas memberikan pengarahan terkait perubahan mindset dan perubahan culture set sebagai gerakan untuk mewujudkan masyarakat menjadi cerdas hukum dan sadar hukum.
“Dalam pembangunan hukum harus ada 3 (tiga) pilar yang harus dilakukan yaitu perubahan substansi, perubahan struktur, dan perubahan culture/budaya. Perubahan culture/budaya harus dilakukan secara masif dan intensif serta bersinergi dengan komponen masyarakat lain agar lebih cepat terwujud," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 176 calon Taruna Poltekip/Poltekim jalani tes kesehatan
Ia menyampaikan peran JFT penyuluh hukum terkait perubahan budaya menjadi tanggung jawab yang sangat utama dan berat karena penyuluh menjadi ujung tombak bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perubahan mindset masyarakat melalui penyuluhan hukum.
“Peran para penyuluh hukum yang ada di seluruh Indonesia menjadi bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dalam ikut membangun keberadaan/ kepastian hukum di NKRI," katanya.
Selain penyuluhan hukum, Kartiko juga memberi pengarahan terkait kinerja OBH dan penilaian kelurahan/desa sadar hukum di Jawa Tengah.
Guna memaksimalkan upaya tersebut, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintas memberikan pengarahan kepada Organisasi Bantuan Hukum dan Penyuluh Hukum yang dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Hukum serta Bantuan Hukum, di Aula Kanwil, Kamis.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang mengapresiasi kinerja pejabat fungsional penyuluh hukum di Jawa Tengah.
“Untuk Provinsi Jawa Tengah terkait tingkat kriminalitas dan kapasitas hunian Lapas dan Rutan sudah rendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Jawa, saya tentu memberikan apresiasi atas kinerja JFT Penyuluh Hukum di Jawa Tengah dalam rangka memberikan pengertian dan kesadaran hukum kepada masyarakat," kata Yuspahruddin.
Baca juga: Kemenkumham dorong UMK dirikan perseroan perseorangan
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintas memberikan pengarahan terkait perubahan mindset dan perubahan culture set sebagai gerakan untuk mewujudkan masyarakat menjadi cerdas hukum dan sadar hukum.
“Dalam pembangunan hukum harus ada 3 (tiga) pilar yang harus dilakukan yaitu perubahan substansi, perubahan struktur, dan perubahan culture/budaya. Perubahan culture/budaya harus dilakukan secara masif dan intensif serta bersinergi dengan komponen masyarakat lain agar lebih cepat terwujud," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 176 calon Taruna Poltekip/Poltekim jalani tes kesehatan
Ia menyampaikan peran JFT penyuluh hukum terkait perubahan budaya menjadi tanggung jawab yang sangat utama dan berat karena penyuluh menjadi ujung tombak bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perubahan mindset masyarakat melalui penyuluhan hukum.
“Peran para penyuluh hukum yang ada di seluruh Indonesia menjadi bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dalam ikut membangun keberadaan/ kepastian hukum di NKRI," katanya.
Selain penyuluhan hukum, Kartiko juga memberi pengarahan terkait kinerja OBH dan penilaian kelurahan/desa sadar hukum di Jawa Tengah.