Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar berupaya meningkatkan fasilitas untuk wajib pajak dengan menambah gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) daerah setempat.

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo di Karanganyar, Rabu mengatakan sesuai dengan PER-04/PJ/2019 tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DJP melalui KPP Pratama Karanganyar memberikan layanan di MPP Kabupaten Karanganyar berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu juga cetak ulang kartu NPWP, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), pembuatan kode billing tanpa akun, informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP), konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri.

Ia mengatakan MPP Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu wujud pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Karanganyar.

"Tujuan diselenggarakannya MPP adalah sebagai upaya peningkatan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Terdapat 24 instansi yang turut membuka gerai pelayanan di MPP Kabupaten Karanganyar," katanya.

Pihaknya berharap dengan keberadaan MPP tersebut masyarakat bisa memperoleh kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak, khususnya yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan data, dikatakannya, jumlah WP di KPP Pratama Karanganyar sendiri sejauh ini sebanyak 427.384 WP.

Sementara itu, pembukaan gerai tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Karanganyar yang melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024